TRENGGALEK, bioztv.id – Ada calon legislatif yang mengundurkan diri dari pencalonannya pasca ditetapkan daftar calon tetap, (DCT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek tidak akan menghilangkan Namanya dari DCT, sehingga nama yang bersangkutan akan tetap muncul pada surat suara di pemilu legislatif.
Berdasarkan keterangan ketua KPU Kabupaten Trenggalek, pihaknya membenarkan adanya salah satu calon legislative yag menyatakan mundur dari pencalonannya, pengunduran diri tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diterima menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada seleksi tahun 2018 kemarin. Caleg yang mundur tersebut merupakan caleg dari partai Demokrat Dapil 4 Nomor urut 3, atasnama Vivi Ngainil Mufida.
Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto menerangkan, meski yang bersangkutan mengundurkan diri namun Namanya tidak akan dihapus dari daftar DCT, sehingga jika nama tersebut nantinya di coblos, maka suaranya akan masuk ke suara partai.
Suripto juga menjelaskan, tidak dihapusnya nama yang bersangkutan dari daftar DCT tersebut karena waktu proses pendaftaran hingga penetapan DCT caleg, nama yang bersangkutan sudah memenuhi syarat. Sehingga nama nama yang saat ini sudah ada pada DCT tidak bisa dirubah lagi.
Views: 0
















