Warga Trenggalek Ramai Masuk Desil 10, BPS Sebut Sensus Ekonomi 2026 Tak Berkaitan DTSEN

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idRamainya warga Kabupaten Trenggalek mengecek status desil melalui laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), https://dtsen-form.bps.go.id/indonesia-pintar memicu kebingungan di tengah masyarakat. Sejumlah warga bahkan memprotes ketika sistem menampilkan status desil yang mereka anggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

BPS Kabupaten Trenggalek kemudian meluruskan kesalahpahaman tersebut. BPS menegaskan bahwa pengecekan desil tidak berkaitan dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang tengah berlangsung di lapangan.

Kepala BPS Trenggalek, Abu Amar, menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi memiliki prosedur, indikator, dan tujuan yang berbeda dengan pemutakhiran data bantuan sosial maupun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 ini sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun penetapan tingkat desil warga,” tegas Abu Amar.

BPS Minta Warga Tidak Campuradukkan Sensus Ekonomi 

Kebingungan warga muncul karena BPS menjalankan Sensus Ekonomi 2026 bertepatan dengan meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan pengecekan desil.

Padahal, kedua kegiatan tersebut memiliki mekanisme berbeda.

Petugas Sensus Ekonomi 2026 fokus mendata aktivitas ekonomi keluarga dan potensi usaha di lapangan. Sementara itu, warga yang ingin mengubah status desil harus mengikuti mekanisme pemutakhiran tersendiri.

Kedatangan petugas sensus ke rumah warga juga tidak otomatis mengubah status desil seseorang.

Abu Amar menjelaskan bahwa proses pengajuan hingga perubahan status desil membutuhkan waktu cukup panjang.

“Proses pengajuan desil itu membutuhkan tahapan panjang, sekitar tiga hingga empat bulan baru hasilnya turun dari pusat,” terangnya.

Karena itu, warga tidak perlu menghubungkan status desil yang muncul pada laman BPS dengan kedatangan petugas Sensus Ekonomi 2026.

Cek Desil untuk KIP, PIP hingga Penentuan UKT

BPS memang menyediakan layanan pengecekan status desil melalui kanal resminya. Namun, masyarakat memanfaatkan layanan tersebut terutama untuk memenuhi kebutuhan administrasi pendidikan.

“Masyarakat mengakses pengecekan desil tersebut mayoritas untuk melengkapi berkas Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak sekolah, serta penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa,” beber Abu Amar.

Dengan demikian, data desil yang muncul pada portal BPS tidak berasal dari pencacahan Sensus Ekonomi 2026.

BPS menilai jadwal tahun ajaran baru sekolah dan perguruan tinggi ikut mendorong lonjakan akses terhadap layanan pengecekan desil. Pada saat yang sama, petugas sensus juga tengah turun ke lapangan sehingga masyarakat mengira kedua kegiatan tersebut saling berkaitan.

“Betul, kedua hal ini sebenarnya tidak berhubungan. Momennya saja yang kebetulan bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru sekolah dan kuliah,” cetusnya.

Warga Bisa Ajukan Perubahan Desil Melalui Desa 

Abu Amar meminta warga yang ingin memperbaiki atau mengusulkan perubahan status desil mengikuti jalur resmi pemerintah.

Warga harus menyampaikan pengajuan melalui operator desa menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Kementerian Sosial (Kemensos) kemudian mengompilasi masukan dari pemerintah desa sebelum mengirimkan data tersebut kepada BPS pada periode tertentu untuk proses penghitungan desil.

“Mekanisme pengajuan desil secara mandiri wajib melalui aplikasi SIKS-NG yang dikelola oleh operator di masing-masing desa,” jelas Abu Amar.

Mekanisme tersebut penting warga pahami agar mereka tidak salah menyampaikan pengaduan atau mengaitkan urusan bantuan sosial dengan Sensus Ekonomi 2026.

BPS Periksa Data Secara Berjenjang

Sementara itu, BPS Trenggalek terus menuntaskan pendataan Sensus Ekonomi 2026.

Petugas pencacah memasukkan data keluarga dan entitas usaha yang mereka temukan di lapangan. Setelah itu, pengawas memeriksa data tersebut secara berjenjang.

Pengawas lapangan mengecek kelengkapan dan kewajaran data sebelum sistem pusat menerima laporan tersebut.

“Begitu pengawas menilai data tersebut sempurna dan wajar sesuai fakta lapangan, sistem akan menyetujui (approve) laporan tersebut untuk masuk ke basis data pusat,” papar Abu Amar.

BPS Trenggalek juga dapat menolak dan mengoreksi laporan yang menunjukkan kejanggalan.

Jika verifikator menemukan perbedaan antara laporan petugas dan kondisi nyata di lapangan, BPS meminta petugas kembali melakukan pengecekan.

“Kami di tingkat kabupaten bertindak sebagai admin yang memantau ketidakwajaran data. Jika ada laporan ganjil, kami langsung mengembalikan data tersebut ke Petugas Pemetaan Lapangan (PPL) untuk perbaikan,” tegasnya.

Ramainya warga mengecek status desil sekaligus munculnya berbagai keluhan menunjukkan pentingnya pemerintah memperkuat edukasi mengenai fungsi dan sumber setiap data.

BPS Trenggalek memperkirakan proses pengolahan dan pemutakhiran akhir Sensus Ekonomi 2026 berlangsung pada Oktober hingga November 2026.

“Insyaallah proses pengolahan data selesai sekitar bulan Oktober hingga November mendatang,” pungkas Abu Amar.(CIA)

Views: 4