TRENGGALEK, bioztv.id – Menyambut tahun ajaran baru 2025, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek pastikan pembelian seragam sekolah bebas dimana saja. Bagi siswa baru jenjang SMP Negeri tidak wajib membeli seragam di Sekolah maupun di satu tempat lainnya. Artinya, orang tua bebas menentukan di mana mereka ingin membeli kebutuhan seragam anak-anaknya.
Kepala Dinas Dikpora Trenggalek, Agus Setyono, menyampaikan hal ini langsung. Ia merespons keresahan sebagian orang tua terkait dugaan pengondisian pembelian seragam di lingkungan sekolah.
“Kami tegaskan, pembelian seragam sekolah itu bebas. Orang tua boleh membeli di mana saja. Tidak ada kewajiban harus beli di sekolah atau di tempat tertentu,” tegas Agus, Senin (14/7/2025).
Menurut Agus, kebijakan ini sangat penting untuk mencegah praktik monopoli atau pemaksaan pembelian seragam. Praktik semacam ini kerap masyarakat keluhkan setiap musim penerimaan siswa baru. Ia memastikan, sekolah tidak boleh menunjuk salah satu pihak atau vendor tertentu untuk menyediakan seragam bagi siswa.
“Kalaupun ada pengusaha atau konveksi yang menawarkan ke sekolah, ya itu sah-sah saja. Tapi sekolah tidak boleh memfasilitasi atau mengarahkan pembelian ke satu pihak tertentu,” imbuhnya.
Upaya Mencegah Praktik Curang dalam Pengadaan Seragam Sekolah
Fenomena dugaan praktik bisnis seragam di lingkungan sekolah memang menjadi isu tahunan di berbagai daerah, termasuk di Trenggalek. Sebagian orang tua murid kerap merasa terbebani karena harus membeli seragam di tempat yang sekolah tentukan dengan harga yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, Agus mengingatkan semua kepala sekolah negeri di Trenggalek untuk mematuhi aturan. Ia melarang mereka melakukan pengondisian pembelian seragam. Dikpora akan menindak tegas jika ada sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini.
“Silakan orang tua menentukan pilihan. Kami pastikan tidak ada pemaksaan atau pengondisian. Kalau ada laporan soal itu, tentu akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.
Masyarakat Diminta Berani Melapor jika Ada Pelanggaran
Dinas Dikpora juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif melapor jika menemukan dugaan praktik tidak sehat dalam pengadaan seragam sekolah. Apalagi saat ini, harga seragam di pasaran sangat bervariasi. Orang tua bisa lebih leluasa memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi masing-masing.
“Seragam sekolah itu haknya siswa, bukan ladang bisnis siapa pun. Prinsipnya, sekolah harus mendukung kemudahan, bukan membebani,” tandas Agus.(CIA)
Views: 57
















