Mendekati Masa Melahirkan, 1 Tersangka Korupsi Dana BOS & BSM MI Yapendawa Belum Di Tahan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kondisinya mendekati masa melahirkan, Salah satu tersangka dugaan korupsi dana BOS & BSM MI Yapendawa Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek belum dilakukan penahanan, meksi demikian proses hukumnya akan tetap berlanjut sesuai tahapan yang ada.

Setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup Panjang, Polres Trenggalek akhirnya tetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi dana BOS & BSM Mi Yapendawa Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Dua tersangka tersebut yaitu Imam saean warga Desa Bendorejo kecamatan pogalan, yang merupakan kepala sekolah, dan Siti Mujiati yang merupakan istri pelaku dan menjabat sebagai bendahara sekolah.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP.Sumiandana menerangkan, bahwa saat ini tersangka perempuan belum ditahan karena kondisinya hampir melahirkan, meski demikian proses hukumnya akan tetap berjalan dan yang bersangkutan akan tetap menajalni hukuman sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Saat ini satu tersangka yang pernah menjabat sebagai kepala sekolah, bersama sejumlah barang bukti yang ada sudah diamankan di mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 2 Undang undang No 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minial 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.