TRENGGALEK, bioztv.id – Dua pengedar Narkoba Asal Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek, dan asal Desa Prambon kecamatan Tugu Terancam mendekam di balik jeruji penjara hingga 10 Tahun, pasca kepergok mengedarkan narkoba di kawasan Trenggalek.
Penangkapan pengedar narkoba ini berawal saat salah satu tersangka atas nama Eka Prayitna alias Sinyo, warga Kelurahan Sumbergedong Kcamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. DItemukan mabuk berat, sementara itu saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkoba jenis double L didalam saku pelaku. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya polisi juga menangkap pengedar lainnya di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Menanggapi tertangkapnya pengedar narkoba di kabupaten Trenggalek ini, Wakapolres Trenggalek Kompol.Andi Febrianto Ali menerangkan, Dari hasil penangkapan terhadap dua pengedar double l Tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 500 pil double L dan HP android milik pelaku.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan undang undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara.