Satpol PP Trenggalek Temukan Miras Beralkohol 43 Persen di Ruko Jaas, Gerai Resmi Disegel

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek menemukan minuman keras (miras) dengan kadar alkohol 43 persen di gerai Ruko Jaas, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Ngantru. Pemerintah daerah menyegel gerai tersebut setelah menemukan persoalan perizinan usaha.

Kepala Satpol PP dan Damkar Trenggalek, Purwo Edi Prawito, membenarkan temuan minuman beralkohol berkadar tinggi itu. Petugas menemukan berbagai jenis botol minuman beralkohol saat melakukan pemeriksaan di lokasi.

“Betul, ada minuman beralkohol kadar 43 persen di lokasi,” tegas Purwo Edi.

Petugas kini masih berupaya mendata seluruh stok yang tersimpan di dalam gerai. Proses tersebut terkendala karena pengelola belum menyerahkan rincian persediaan barang.

Pengelola Belum Menyerahkan Data Stok Miras

Purwo menjelaskan, petugas gabungan telah dua kali mendatangi gerai untuk meminta data persediaan. Namun, pengelola belum menyerahkan berita acara pendataan atau stock opname.

Kondisi tersebut juga menyulitkan Diskomidag Trenggalek saat mengumpulkan data stok dan dokumen terkait usaha. Pemilik maupun kepala toko belum bisa dihubungi petugas.

“Kami sudah sangat kooperatif dan persuasif meminta datanya, tapi sampai sekarang rincian isi barang di dalam belum diserahkan,” jelasnya.

Belum adanya data tersebut membuat petugas belum dapat memastikan jumlah keseluruhan stok yang masih tersimpan di dalam gerai.

Satpol PP Segel Gerai dan Minta Pemilik Ambil Barang

Satpol PP menyegel gerai sebagai tindak lanjut persoalan perizinan. Petugas juga meminta pemilik usaha segera berkoordinasi untuk mengeluarkan seluruh barang dari lokasi.

Purwo mengimbau pemilik segera menghubungi petugas agar proses pengambilan barang berjalan sesuai ketentuan.

“Pemilik harus segera menghubungi kami untuk mengambil barang-barangnya dan membersihkan area dalam gerai,” imbau Purwo.

Petugas masih perlu menyelesaikan pendataan stok sebelum memastikan jumlah barang yang akan dikeluarkan. Sementara itu, pemerintah daerah telah menghentikan operasional gerai.

Pita Cukai Asli Tidak Menggantikan Izin Usaha

Sebelumnya, Diskomidag Trenggalek menyatakan hasil pemeriksaan sistem Online Single Submission (OSS) tidak menemukan izin penjualan untuk gerai tersebut.

Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran, juga menjelaskan bahwa pita cukai dan izin usaha merupakan dua hal berbeda.

“Barangnya legal dan cukainya asli. Namun untuk aktivitas penjualan tetap wajib mengantongi izin usaha. Itu dua hal berbeda,” jelas Saniran.

Menurut keterangan pemerintah daerah, lokasi gerai juga tidak memenuhi ketentuan jarak dari permukiman dan fasilitas tertentu. Kondisi tersebut menjadi kendala penerbitan izin usaha di lokasi itu.

Penutupan Menyusul Desakan Ansor-Banser

Penyegelan gerai Ruko Jaas juga berlangsung setelah GP Ansor dan Banser Trenggalek menyampaikan tuntutan pengosongan stok miras.

Dalam aksi pada Minggu (11/10/2026), Ketua GP Ansor Trenggalek, Muh Izudin Zakki atau Gus Zakki, memberikan tenggat 2×24 jam kepada pengelola untuk mengeluarkan seluruh stok miras dari Trenggalek.

Ansor-Banser menyatakan siap kembali mendatangi lokasi jika pengelola tidak memenuhi tuntutan tersebut.

Kini, pemerintah daerah menghadapi pekerjaan lanjutan untuk menuntaskan pendataan stok dan memastikan pengelola mematuhi ketentuan penertiban.(CIA)

Views: 8