TRENGGALEK, bioztv.id – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek menemukan segel penutupan gerai minuman keras (miras) Sari Jaya di Ruko Jaas, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Ngantru, dalam kondisi rusak pada Selasa (13/10/2026) pagi. Pengelola diduga memindahkan seluruh stok barang dagangan dari dalam ruko tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Petugas menemukan kerusakan segel saat melakukan patroli rutin di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka juga mendapati seluruh barang dagangan di dalam ruko telah kosong.
Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek, Purwo Edi Prawito, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut petugas menemukan akses pintu belakang yang diduga digunakan untuk mengeluarkan barang.
“Setelah kita cek masuk ke dalam ternyata ada pintu belakang. Segel kita dirusak, dibobol, barang semua diangkut,” ujar Purwo Edi.
Rekaman CCTV Tunjukkan Dugaan Pemindahan Barang
Satpol PP Trenggalek terus memantau lokasi sejak petugas memasang segel penutupan resmi pada Minggu (11/10/2026). Namun, petugas mencurigai aktivitas di bagian belakang ruko pada Selasa pagi.
Petugas kemudian memeriksa lokasi dan mendapati segel dalam kondisi rusak. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, pengelola diduga mengemas ratusan botol miras sejak malam hari. Mereka kemudian mengangkut barang-barang tersebut menggunakan kendaraan sekitar pukul 06.00 hingga 07.00 WIB.
“Kita ngontrol mulai penyegelan awal sampai sekarang. Cuma pagi tadi ada yang mencurigakan, kita cek. Mungkin ngemasnya tadi malam dan keluarnya tadi sekitar jam 06.00, jam 07.00 tadi barang keluar,” ungkap Purwo.
Satpol PP Siapkan Koordinasi dengan Pemda
Purwo menegaskan, pengelola mengosongkan ruko tanpa memberikan konfirmasi, pemberitahuan, atau meminta izin kepada Satpol PP. Padahal, instansi tersebut bertindak sebagai penegak peraturan daerah yang mewakili tim gabungan Pemkab Trenggalek.
Menurut Purwo, tindakan tersebut menyangkut kewenangan dan marwah pemerintah daerah. Karena itu, Satpol PP akan menggelar rapat koordinasi internal bersama Pemkab Trenggalek untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penanganan hukum.
“Ya betul, tanpa konfirmasi ke Satpol PP. Yang jelas kita rapatkan dulu di internal kami, Satpol PP dan Pemda, karena ini yang dibawa sudah marwahnya pemerintah daerah,” tegasnya.
Situasi Tetap Kondusif setelah Ruko Kosong
Meski petugas menemukan kerusakan segel, Purwo memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kelurahan Ngantru dan sekitarnya tetap kondusif.
Pengosongan stok miras tersebut juga terjadi setelah massa GP Ansor dan Banser Trenggalek melayangkan tenggat waktu 2 x 24 jam dalam aksi penolakan peredaran miras di wilayah tersebut.
Purwo menyatakan seluruh barang dagangan sudah tidak berada di dalam ruko. Namun, Satpol PP masih akan membahas tindak lanjut atas dugaan perusakan segel dan pemindahan barang tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, keadaan kondusivitas kondusif. Barang sudah dikosongkan, sudah pergi dari sini,” pungkas Purwo.(CIA)
Views: 18

















