Tebang Kayu Milik Warga Tugu, Maling Asal Bendungan Terancam 5 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Gara gara nekat jual kayu di ladang milik warga tugu, Maling kayu asal Desa Depok Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek  Jawa Timur, akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji Penjara.

Kasus Pencurian kayu yang terjadi dilahan milik Satir, Warga Desa Pucanganak Kecamatan tugu ini berawal saat pelaku Boiran warga Kecamatan Bendungan dan Yono warga kecamatan karangan menyuruh lima orang untuk menebang kayu di lahan milik korban, Sedangkan untuk meyakinkan penebang tersebut, Pelaku menunjukkan SPPT dan Letter C dan KTP palsu atas nama korban Satir. Sementara itu Setelah kayu tersebut ditebang, selanjutnya di jual ke salah satu pengusaha kayu di kabupaten Magetan.

Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Ferianto Ali mengatakan, Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 11 gelondong kayu jenis Sonokeling, gergaji mesin, surat pembayaran pajak bumi (SPPT), foto kopi surat letter C, serta uang tunai Rp 300 ribu.