Suami Pembacok Kepala Istri Asal Kampak Terancam 10 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah tangga asal Desa Ngadimulyo kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek Jawa TImur, Yang Telah membacok kepala istrinya di kamar tidur pada beberapa waktu lalu, Terancam hukuman 10 Tahun Penjara.

Setelah dilakukan penangkapan dan dikantonginya sejumlah barang bukti dan keterangan ahli, Kemis, warga Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek, Pelaku Pembacokan terhadap Weni arismawati, yang merupakan istrinya sendiri, Akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara.

Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Ferianto Ali menerangkan, Meski sempat dikabarkan pelaku punya riwayat gangguan jiwa, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli, akhirnya diketahui pelaku ini dalam keadaan sadar saat membacok istrinya, sehingga pelaku harus menjalani proses hukumnya sesuai peraturan yang berlaku.