Sempat Diburu Hingga Timor Leste, Tersangka Kasus Arisan Viral di Trenggalek Ajukan Praperadilan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Tersangka NV (35) dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan bermodus arisan menyimpang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Tim kuasa hukum NV mendaftarkan permohonan tersebut pada Selasa (20/10/2026).

Melalui langkah hukum ini, tersangka meminta hakim menguji keabsahan tindakan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.

Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan praperadilan atas nama NV.

Zakky menjelaskan, permohonan tersebut secara khusus mempersoalkan prosedur penahanan. Karena itu, persidangan praperadilan akan menguji kesesuaian tindakan tersebut dengan ketentuan hukum acara pidana.

PN Trenggalek Fokus Menguji Prosedur Penahanan

Zakky menerangkan, persidangan praperadilan memiliki batas waktu pemeriksaan yang relatif singkat sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, pengadilan belum membahas substansi dugaan tindak pidana yang menjerat NV. Sebab, jaksa belum melimpahkan berkas perkara pokok ke bagian pidana umum PN Trenggalek.

“Penanganan perkara pokok nantinya tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zakky.

Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Sudah P21

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menyatakan berkas perkara NV telah lengkap atau P21.

Kepala Subseksi II Kejari Trenggalek, Dina Mariana, menjelaskan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas lengkap setelah penyidik memenuhi petunjuk formil dan materiil.

Meski demikian, kejaksaan tetap menghormati proses praperadilan yang diajukan tersangka. Pihaknya memilih mengikuti proses persidangan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan mengikuti proses praperadilan terlebih dahulu sesuai prosedur hukum,” tegas Dina.

Dina menambahkan, kejaksaan masih menggunakan konstruksi sangkaan penipuan dan/atau penggelapan terhadap NV.

Putusan hakim praperadilan nantinya menjadi salah satu pertimbangan kejaksaan dalam menentukan kelanjutan proses hukum, termasuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.

Lima Laporan Polisi, Korban Rugi Puluhan hingga Ratusan Juta

Kasus arisan menyimpang yang menjerat NV sebelumnya menarik perhatian publik setelah Satreskrim Polres Trenggalek menerima sejumlah laporan dari korban.

Berdasarkan catatan kepolisian, sedikitnya lima laporan polisi menjerat NV. Para korban mengaku mengalami kerugian dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Kini, permohonan praperadilan di PN Trenggalek menjadi tahapan hukum yang harus dilalui sebelum proses persidangan pokok perkara berlanjut.

Hasil pemeriksaan hakim akan menentukan kelanjutan pengujian tindakan penahanan yang dipersoalkan tersangka, sementara proses perkara pokok tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.(CIA)

Views: 6