TRENGGALEK, bioztv.id – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek mengubah tata cara penebusan pupuk bersubsidi mulai September 2026. Petani kini tidak bisa lagi menebus seluruh alokasi pupuk untuk kebutuhan satu tahun sekaligus. Mereka harus mengambil pupuk secara bertahap sesuai fase atau musim tanam yang berjalan.
Sebelumnya, petani masih bisa menebus seluruh jatah tahunan dalam sekali pengambilan sejak Januari hingga Agustus 2026. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Sadriyati, membenarkan perubahan teknis tersebut.
Ia menegaskan pemerintah hanya mengubah pola pengambilan pupuk. Kebijakan itu tidak mengurangi hak alokasi petani.
“Petani kini hanya diizinkan menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan periode musim tanam berjalan,” terang Sadriyati.
Alokasi Pupuk Petani Tetap
Sadriyati memastikan perubahan mekanisme penyaluran tidak memangkas kuota pupuk setiap petani. Petani tetap memperoleh alokasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dinas mengacu pada luas lahan yang petani garap.
“Pengambilan tetap mengacu pada total alokasi resmi yang berhak ditebus oleh petani,” jelasnya.
Kebijakan tersebut berjalan ketika penyerapan pupuk bersubsidi di Trenggalek sudah mencapai 80,84 persen hingga September 2026.
“Dinas mencatat penyerapan NPK mencapai 78 persen. NPK Formula mencapai 80 persen, pupuk organik 70 persen, dan ZA 72 persen,” imbuh Sadriyati.
Trenggalek Dapat Tambahan 1.030 Ton NPK
Trenggalek juga mendapat tambahan alokasi pupuk NPK bersubsidi sebanyak 1.030 ton pada September 2026. Tambahan itu menaikkan alokasi NPK dari 12.994 ton menjadi 14.024 ton. Dinas berharap perubahan pola penebusan dapat menjaga ketersediaan pupuk selama musim tanam.
“Pola tersebut juga diarahkan agar penyaluran lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan petani,” ungkap Sadriyati.
Dinas Mulai Susun Kebutuhan Pupuk 2027
Di sisi lain, Dinas Pertanian dan Pangan Trenggalek mulai menyusun data kebutuhan pupuk bersubsidi untuk 2027. Dinas memetakan kebutuhan tersebut melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Petugas mengintegrasikan pendataan itu melalui sistem e-RDKK.
“Data tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah menentukan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2027,” pungkasnya..(CIA)
Views: 6

















