TRENGGALEK, bioztv.id – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjadwalkan sidang perdana praperadilan NV (35), tersangka kasus dugaan penggelapan bermodus arisan menyimpang, pada Senin, 2 November 2026.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu akan menguji keabsahan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Tim kuasa hukum NV mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan dasar hukum penerbitan surat perintah penahanan terhadap kliennya.
Kuasa Hukum Nilai Surat Penahanan Cacat Hukum
Advokat NV dari Kantor Hukum IMZ & Sedulur, Ibnu Maulana Zahida, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan.
Permohonan itu mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-758/M.5.30/Eoh.2/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026.
“Kami menilai surat perintah penahanan tersebut cacat hukum dan batal demi hukum. Karena itu, kami mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penahanan terhadap klien kami,” ujar Ibnu dalam keterangannya.
Persoalkan Penggunaan Istilah Terdakwa
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menyoroti penggunaan istilah “Terdakwa” dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan penuntut umum.
Menurut Ibnu, perkara NV belum menjalani persidangan di hadapan majelis hakim. Karena itu, ia menilai status hukum kliennya saat itu masih sebagai tersangka.
Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penahanan yang dinilai terlalu normatif. Mereka meminta penjelasan mengenai keadaan konkret yang menjadi dasar penahanan.
“Kami mempertanyakan alasan penahanan yang tidak disertai penjelasan konkret dan terukur terhadap klien kami. Terlebih, barang bukti telah disita sejak tahap penyidikan,” ungkap Ibnu.
Ia menilai penyitaan barang bukti tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menilai alasan penahanan.
Saat ini, NV menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Trenggalek sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026.
Kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan khusus kepada Ketua PN Trenggalek. Mereka meminta agar penahanan tidak diperpanjang sebelum ada putusan praperadilan.
Kuasa Hukum Bantah NV Residivis
Selain mempersoalkan penahanan, Ibnu juga membantah anggapan bahwa kliennya merupakan residivis.
Ia merujuk Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 131 ayat (1) KUHP 2023 dalam menjelaskan argumentasi hukumnya.
Menurut Ibnu, dugaan tindak pidana dalam perkara terbaru terjadi sebelum pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap pada perkara sebelumnya, Nomor 37/Pid.B/2026/PN Trk.
“Kami berpandangan perkara ini merupakan tindak pidana yang tertinggal. Peristiwa yang disangkakan terjadi sebelum putusan perkara sebelumnya dijatuhkan, sehingga menurut kami perlu dinilai menggunakan ketentuan perbarengan tindak pidana, bukan residivisme,” papar Ibnu.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak kuasa hukum. Penilaian mengenai penerapan ketentuan pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Kejaksaan Hormati Langkah Hukum Tersangka
Kasubseksi II Kejari Trenggalek, Dina Mariana, sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan.
Kejaksaan juga telah menyatakan berkas perkara pokok NV lengkap atau P21.
Sementara itu, Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, mengonfirmasi bahwa hakim akan memeriksa sah atau tidaknya proses penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perkara ini bermula dari laporan lima korban. Kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai Rp35 juta hingga ratusan juta rupiah.
Sidang praperadilan pada 2 November mendatang akan menguji legalitas penahanan NV. Pemeriksaan tersebut berbeda dari pembuktian perkara pokok dugaan penggelapan.(CIA)
Views: 4

















