TRENGGALEK, bioztv.id – Inspektorat Kabupaten Trenggalek mengubah pola pengawasan tata kelola pemerintahan desa. Kini, Inspektorat tidak hanya mengandalkan pemeriksaan rutin berkala. Lembaga tersebut menerapkan audit berbasis risiko (Risk Based Audit) dengan memanfaatkan data dari aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (SISWASKEUDES).
Inspektorat menggunakan pendekatan ini untuk mengarahkan pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah desa secara lebih terukur, objektif, dan tepat sasaran.
Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Wijiono, menjelaskan bahwa Inspektorat memulai pemeriksaan berbasis risiko dengan mengidentifikasi, mengukur, dan menilai tingkat kerawanan masing-masing desa.
“Pemeriksaan berbasis risiko dilakukan melalui proses identifikasi, pengukuran, dan penilaian risiko. Skor tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan Inspektorat dalam menentukan pola dan prioritas pengawasan,” terang Wijiono.
Bobot Penilaian: Keuangan 60 Persen, Nonkeuangan 40 Persen
SISWASKEUDES menggabungkan dua aspek utama untuk menghitung tingkat risiko desa.
Aspek keuangan mendapat bobot 60 persen. Inspektorat menilai sejumlah indikator pengelolaan anggaran desa, mulai dari proporsi belanja, besaran SiLPA akhir tahun, pola pencairan Dana Desa melalui Rekening Kas Desa, hingga mekanisme pertanggungjawaban dana panjar.
Inspektorat juga menilai kepatuhan desa dalam memotong dan menyetorkan pajak.
Aspek nonkeuangan mendapat bobot 40 persen. Penilaian mencakup ketepatan waktu penyusunan RKP Desa dan penetapan APB Desa.
Selain itu, Inspektorat menilai kompetensi perangkat desa, kondisi geografis wilayah, serta efektivitas pembinaan dan pengawasan internal.
Fokus pada Pencegahan dan Pendampingan
Wijiono menegaskan bahwa status risiko yang muncul pada suatu desa tidak otomatis menunjukkan adanya penyelewengan atau tindak pidana.
Status tersebut justru menjadi alarm dini (early warning) bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat kemudian menggunakan hasil pemetaan untuk menentukan tingkat kedalaman pemeriksaan dan bentuk pembinaan.
Pendekatan tersebut memungkinkan Inspektorat melakukan langkah preventif sebelum persoalan administrasi berkembang menjadi masalah hukum.
“Siswaskeudes membantu menghasilkan peta kondisi tata kelola keuangan desa berdasarkan tingkat risiko. Ke depan, kami berkomitmen mempertahankan pengawasan berbasis data ini, yang mencakup identifikasi desa berisiko tinggi, pembinaan, pendampingan, hingga pemantauan tindak lanjut,” pungkasnya.(CIA)
Views: 8

















