DLH Trenggalek Ungkap Pemangkasan Pohon di Jalan Nasional Tak Bisa Langsung Dilakukan Pemkab

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – DLH Trenggalek menegaskan pemangkasan pohon di sepanjang jalan nasional tidak bisa langsung dilakukan pemerintah kabupaten. Penanganan tersebut harus melalui koordinasi dengan instansi pengelola jalan nasional.

Penjelasan ini menyusul insiden pohon tumbang di jalur nasional Trenggalek–Tulungagung, wilayah Kecamatan Durenan. Peristiwa tersebut sempat menimpa seorang pengendara sepeda motor.

Sekretaris DLH Trenggalek, Ariyoga Widyasetyo Wahono, menjelaskan kewenangan pemeliharaan pohon mengikuti status jalan. Pemerintah kabupaten bertanggung jawab terhadap pohon peneduh di ruas jalan kabupaten.

Sementara itu, pohon di sepanjang jalan provinsi dan nasional menjadi kewenangan instansi pengelola masing-masing.

DLH Menunggu Permohonan Resmi BBPJN VIII

Ariyoga menjelaskan DLH kerap membantu pemangkasan maupun penebangan pohon di sepanjang jalan nasional. Namun, bantuan personel dan peralatan harus menunggu permohonan resmi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII.

“Di Jalan Nasional itu kebanyakan bersurat dari kami itu permintaan bantuan dari teman-teman BBPJN VIII untuk melakukan pengeprasan maupun pemotongan,” terang Ariyoga.

Tanpa surat permohonan atau koordinasi lintas instansi, DLH tidak bisa langsung melakukan pemangkasan pohon di luar aset pemerintah kabupaten.

Karena itu, masyarakat maupun pemerintah kecamatan perlu melaporkan pohon rawan tumbang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN setempat.

“Biasanya mereka berkoordinasi dengan PPK setempat,” jelasnya.

DLH Cek Laporan Kecamatan Durenan

Menanggapi informasi Camat Durenan yang mengaku telah mengirimkan surat terkait pohon rawan tumbang, Ariyoga menyatakan akan memeriksa kembali administrasi di internal DLH.

“Nanti kami cek kembali suratnya. Apakah kami sudah terima? Dan di situ akan kami cek kembali,” tegasnya.

Ariyoga menambahkan, permintaan penanganan pohon rawan tumbang meningkat seiring tingginya potensi cuaca ekstrem.

DLH akan memasukkan setiap permohonan resmi ke dalam jadwal penanganan tim lapangan.

DLH Hanya Miliki Satu Unit Skyworker

Selain persoalan kewenangan, DLH Trenggalek juga menghadapi keterbatasan sarana operasional. Saat ini, DLH hanya mengandalkan satu unit mobil tangga atau skyworker.

Keterbatasan armada dan peralatan potong membuat tim lapangan harus mengatur skala prioritas. Petugas juga harus bergiliran menangani titik-titik rawan di berbagai wilayah.

Padahal, DLH telah memiliki data identifikasi pohon yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Pemangkasan Ranting Berbeda dengan Penebangan Pohon

Ariyoga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan keberadaan pohon peneduh yang membahayakan pengguna jalan. Ia menjelaskan pemangkasan ranting untuk keselamatan tidak memerlukan persetujuan khusus pimpinan daerah.

“Pemangkasan itu tidak ada policy khusus. Kita pangkas pohon demi keselamatan pengguna jalan,” tegas Ariyoga.

Namun, ketentuan berbeda berlaku untuk penebangan pohon hingga ke akar. Tindakan tersebut wajib mengantongi izin tertulis dari Bupati Trenggalek sesuai regulasi dan kebijakan pemerintah daerah.

DLH kembali mengingatkan masyarakat agar menyampaikan laporan sesuai kewenangan pengelola jalan. Untuk jalan kabupaten, warga dapat melapor langsung kepada DLH.

Sementara itu, laporan pohon rawan di jalan nasional perlu segera dikoordinasikan dengan PPK BBPJN setempat.(CIA)

Views: 9