TRENGGALEK, bioztv.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa P dalam sidang perkara kekerasan seksual, Senin (21/9/2026).
Hakim menyatakan pria asal Kecamatan Dongko itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Hukuman tersebut melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana delapan tahun penjara.
Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, mengonfirmasi amar putusan majelis hakim dalam perkara tersebut.
“Majelis hakim memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan,” tegas Zakky Ikhsan Samad.
Kekerasan Seksual Berulang Jadi Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyoroti tindakan terdakwa yang berlangsung berulang sejak Januari hingga April 2026.
Terdakwa melakukan tindakan tersebut sebanyak lima kali. Tiga kejadian berujung pada persetubuhan, sedangkan dua percobaan lainnya gagal.
Majelis hakim memasukkan tindakan berulang itu sebagai faktor yang memberatkan hukuman. Hakim juga menilai terdakwa tidak menunjukkan upaya menghentikan perbuatannya.
Zakky menegaskan frekuensi perbuatan terdakwa masuk dalam pertimbangan yang memberatkan vonis.
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatannya secara berulang-ulang, yaitu sebanyak lima kali,” jelas Zakky.
Hakim Pertimbangkan Hubungan Terdakwa dengan Korban
Majelis hakim turut mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara terdakwa dan korban.
Sebagai ayah tiri yang tinggal satu rumah, terdakwa seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban.
Perbuatan tersebut berdampak pada kondisi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Korban kemudian meninggalkan rumah untuk mengamankan diri dan mencari perlindungan.
Hakim juga mempertimbangkan potensi trauma psikologis jangka panjang yang dapat dialami korban.
Hakim Pertimbangkan Kondisi Anak Kandung Terdakwa
Pengadilan juga mencatat tidak adanya pernyataan maaf dari korban maupun pihak keluarga korban hingga persidangan berakhir.
Di sisi lain, majelis hakim menemukan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah menjalani hukuman penjara.
Hakim juga mempertimbangkan kondisi dua anak kandung terdakwa yang masing-masing berusia sembilan tahun dan tiga tahun.
Pidana penjara terhadap terdakwa turut berdampak pada kelangsungan hidup dan pola pengasuhan kedua anak tersebut.
Hakim Jatuhkan Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Dalam perkara Nomor 46/Pid.B/2026/PN Trk, majelis hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara.
Majelis mempertimbangkan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru serta undang-undang penyesuaian pidana.
Zakky membenarkan bahwa vonis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan JPU.
“Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun,” terang Zakky.
Terdakwa dan JPU Punya Waktu Tujuh Hari untuk Banding
Meski majelis hakim telah menjatuhkan putusan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Terdakwa maupun JPU masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding.
Hingga Selasa (22/9/2026), Kepaniteraan PN Trenggalek belum menerima pendaftaran berkas banding dari kedua pihak.
Zakky menyebut para pihak memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Sampai dengan hari ini belum terregister adanya upaya hukum banding dari para pihak,” pungkas Zakky.(CIA)
Views: 63
















