TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek belum mengakomodasi aspirasi masyarakat yang meminta pemerintah menaikkan syarat pendidikan calon kepala desa (kades) menjadi minimal SMA atau sederajat. Pemkab tetap mempertahankan syarat minimal ijazah SMP dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015.
Pemkab mengambil keputusan tersebut karena aturan daerah harus mengikuti regulasi nasional yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Suyatno, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengikuti tata urutan peraturan perundang-undangan saat menyusun regulasi.
“Aturan di tingkat daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya,” tegas Suyatno.
Aspirasi Warga Terbentur Regulasi Pusat
Masyarakat menyuarakan tuntutan kenaikan kualifikasi pendidikan calon kades saat DPRD dan Pemkab membahas Ranperda Pemerintahan Desa.
Aliansi SENTER menjadi salah satu kelompok yang aktif mendesak DPRD Trenggalek mengevaluasi syarat tersebut. Mereka menilai pemerintah desa menghadapi tantangan yang semakin kompleks sehingga membutuhkan calon kades dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, DPRD bersama Pemkab Trenggalek akhirnya tidak memasukkan usulan tersebut ke dalam pasal Ranperda.
Suyatno menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang untuk mengajukan usulan. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap harus memfasilitasi dan menyetujui setiap pasal dalam Ranperda tersebut.
“Pemerintah daerah boleh saja mengusulkan. Namun, keputusan akhir berada di tangan Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah,” terangnya.
Suyatno mengatakan sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur pernah mengajukan syarat minimal SMA bagi calon kades. Namun, Pemprov Jatim menolak usulan tersebut saat proses fasilitasi.
“Beberapa daerah pernah mengusulkan syarat minimal SLTA, tetapi hasilnya tetap ditolak oleh pemprov,” ungkapnya.
Pemkab Pilih Pertahankan Syarat SMP
Pemkab Trenggalek menilai pemerintah daerah tidak bisa sembarangan menaikkan standar pendidikan calon kades melalui Perda. Jika pasal dalam Ranperda bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, Gubernur Jawa Timur dapat mencoret ketentuan tersebut saat proses fasilitasi.
“Kalau kami nekat memaksakan usulan itu dari daerah, nantinya di tingkat fasilitasi provinsi pasti dicoret,” ujar Suyatno.
Karena pertimbangan tersebut, Pemkab Trenggalek memilih mempertahankan ketentuan yang sesuai dengan kerangka hukum nasional.
Suyatno menilai pemerintah daerah tidak perlu mengajukan pasal yang sejak awal berpotensi ditolak pemerintah provinsi.
“Kalau kita sudah tahu bakal ditolak dan sudah paham rambu-rambunya, sangat ironis jika kita masih nekat mengajukannya,” pungkasnya.
Ranperda Pilkades Masih Menunggu Fasilitasi Gubernur
Terlepas dari polemik syarat ijazah kades, Pemkab Trenggalek kini melanjutkan proses perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ranperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Trenggalek Tahun 2026.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyusun draf awal. Setelah itu, Bagian Hukum bersama tim asistensi Pemkab menyempurnakan rancangan tersebut.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek kemudian membahas draf tersebut hingga mencapai tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Setelah proses harmonisasi selesai, Pansus bersama Bagian Hukum kembali menyelaraskan rancangan sebelum mengirimkannya kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jatim.
Namun, hingga Senin (7/9/2026), Pemkab Trenggalek belum menerima hasil fasilitasi resmi dari Gubernur Jawa Timur.
Pemkab Jemput Bola ke Pemprov Jatim
Bagian Hukum bersama Dinas PMD Trenggalek tidak ingin proses fasilitasi berjalan terlalu lama. Tim tersebut menjadwalkan kunjungan kerja ke Biro Hukum Pemprov Jatim pada Selasa (8/9/2026).
Tim Pemkab akan mengawal proses fasilitasi sekaligus meminta kepastian mengenai hasil pembahasan Ranperda.
“Kami tidak akan pasif menunggu bola, besok tim kami langsung berangkat menjemput hasilnya ke provinsi,” tegas Suyatno.
Pemkab membutuhkan Perda tersebut sebagai dasar hukum untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) dan petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades serentak.
“Perda dan Perbup ini nantinya menjadi induk yang melahirkan berbagai aturan teknis di bawahnya,” terangnya.(CIA)
Views: 21
















