Kasus TikTok DON Kembali Memanas, Massa Bergerak, PSHT Trenggalek Laporkan Tedya ke Polisi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPersaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Trenggalek Pusat Madiun kembali membawa kasus unggahan akun TikTok DON ke ranah hukum. Pengurus PSHT resmi melaporkan pengelola akun tersebut ke Polres Trenggalek setelah kepolisian sebelumnya menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice.

Langkah hukum itu muncul setelah ratusan anggota dan simpatisan PSHT mendatangi kawasan Mapolres Trenggalek. Massa mendesak polisi membuka kembali proses hukum atas dugaan pelanggaran dalam unggahan akun tersebut.

Pengelola akun TikTok DON diketahui bernama Tedya Prisma Dana, warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Ketua PSHT Cabang Trenggalek, Wijiono, membenarkan pengurus telah menyerahkan laporan kepada kepolisian. Ia menegaskan, organisasi secara kelembagaan mengambil langkah hukum tersebut.

“Betul, kami mewakili organisasi SH Terate Cabang Trenggalek telah mengajukan laporan,” kata Wijiono saat memberikan konfirmasi, Senin (7/9/2026).

Wijiono menegaskan kembali bahwa laporan tersebut merupakan langkah resmi organisasi kepada kepolisian.

“Ini pelaporan resmi langsung dari SH Terate Cabang Trenggalek,” tegasnya.

Wijiono belum menjelaskan secara rinci materi laporan karena masih mengikuti agenda kerja di luar daerah.

“Saya masih menghadiri rapat di BPKP Surabaya,” pungkasnya.

Polisi Dalami Laporan Baru PSHT

Sementara itu, Satreskrim Polres Trenggalek belum membeberkan materi laporan baru yang diajukan pengurus PSHT.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto, meminta masyarakat memberi waktu kepada penyidik untuk mendalami laporan tersebut.

“Sejak kemarin pagi hingga saat ini, tim kami masih bekerja full time menjalankan progres penanganan,” jelas Didik, Senin (7/9/2026).

Didik belum menjelaskan status laporan baru itu, termasuk tahapan penyelidikan maupun kemungkinan langkah hukum berikutnya.

Ia memastikan Polres Trenggalek akan menyampaikan perkembangan perkara setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan awal.

“Nanti jika seluruh tahapan penanganan sudah selesai, kami akan segera mengabari rekan-rekan media,” ujarnya.

Perkara Sempat Selesai Lewat Restorative Justice

Langkah PSHT tersebut mengubah arah penanganan kasus TikTok DON. Sebelumnya, Polres Trenggalek mempertemukan kedua pihak dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Penyidik pernah mempertemukan Tedya dengan pengurus PSHT Ranting gandusari di Mapolres Trenggalek pada Rabu (2/9/2026).

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai. Tedya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Saat itu, kepolisian menyebut kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto, bahkan menyatakan perkara tersebut telah selesai.

“Permasalahan ini sudah selesai secara tuntas dan clear,” ujar Didik usai menangani perkara pada tahap awal.

Namun, kesepakatan tersebut tidak menghentikan persoalan di tingkat massa. Anggota dan simpatisan PSHT kembali mendesak kepolisian menindaklanjuti kasus melalui jalur hukum.

Massa PSHT Desak Polisi Proses Secara Hukum

Massa yang mengenakan atribut PSHT memadati kawasan Jalan Soekarno-Hatta hingga Minggu (6/9/2026) dini hari.

Simpatisan dari sejumlah daerah turut bergerak menuju pusat Kota Trenggalek. Massa dari Kabupaten Tulungagung juga ikut merapat ke wilayah tersebut.

Polisi kemudian menyekat pergerakan massa di kawasan Pertigaan Widowati. Lokasi itu berjarak beberapa ratus meter dari Mapolres Trenggalek.

Massa bertahan hingga larut malam sambil menyampaikan tuntutan. Polisi terus mengimbau mereka menjaga situasi tetap kondusif dan membubarkan diri.

Dalam aksinya, massa meminta polisi membawa pengelola akun TikTok DON ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku..(CIA)

Views: 123