Syarat Ijazah SMA Calon Kades Ditolak, Aliansi Senter Tantang Tafsir Hukum Pemkab Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPolemik syarat pendidikan calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tetap mempertahankan ijazah minimal SMP atau sederajat. Sebaliknya, Aliansi Senter menilai pemda memiliki ruang hukum untuk menaikkan standar tersebut menjadi SLTA atau sederajat.

Perdebatan kini tidak lagi sekadar menyangkut ijazah calon kepala desa. Aliansi Senter justru mempertanyakan tafsir hukum Pemkab Trenggalek mengenai kewenangan daerah dalam menetapkan persyaratan tambahan melalui peraturan daerah (Perda).

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Trenggalek menjelaskan bahwa pemkab harus mengikuti hierarki peraturan perundang-undangan. Pemkab tidak boleh membuat aturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Aliansi Senter kemudian mengkritik argumentasi tersebut. Aliansi ini menggabungkan PBH Peradi, LBH Gajah Putih, LBH Muhammadiyah, GMNI Trenggalek, dan PMII Trenggalek.

Koordinator Aliansi Senter, Haris Yudhianto, mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan pemda dalam menyusun regulasi pemerintahan desa. Namun, ia mempertanyakan alasan hukum yang pemkab gunakan untuk menolak kenaikan syarat pendidikan calon kepala desa.

“Aliansi Senter menghormati Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam menetapkan norma Perda Pemerintahan Desa dan Perda Pilkades,” ujar Haris.

Aliansi Senter Bedah Makna “Syarat Minimal”

Haris menilai kata “minimal” menjadi titik penting dalam perdebatan syarat pendidikan calon kepala desa.

Menurutnya, frasa tersebut tidak otomatis melarang pemerintah daerah menetapkan standar pendidikan yang lebih tinggi.

“Logikanya ini syarat minimal, bukan syarat maksimal,” tegas Haris.

Berdasarkan pandangan tersebut, Aliansi Senter menilai pemda dapat menaikkan standar pendidikan selama kebijakan itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Haris menyebut ruang tersebut sebagai open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang dapat pemerintah daerah gunakan ketika menyusun regulasi.

“Dalam konteks syarat minimal, pemerintah kabupaten berhak memanfaatkan open legal policy,” jelasnya.

Bukan Sekadar Ijazah, Ini Soal Standar Kompetensi Desa

Polemik tersebut pada akhirnya menyentuh persoalan yang lebih luas daripada formalitas ijazah SMP atau SLTA. Perdebatan juga menyangkut standar kualitas pemimpin yang akan mengelola pemerintahan desa.

Aliansi Senter mendorong kenaikan syarat pendidikan karena melihat tata kelola desa semakin kompleks. Tantangan pembangunan, administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik membutuhkan kapasitas pemimpin yang memadai.

Sebaliknya, Pemkab Trenggalek memilih mempertahankan ketentuan lama dengan alasan harus mematuhi hierarki hukum nasional.

Perbedaan sikap ini memperlihatkan dua pendekatan. Pemkab menekankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sedangkan Aliansi Senter mendorong pemda menggunakan ruang kebijakan daerah untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan desa.

Aliansi Senter Kritik Keras Kabag Hukum

Haris juga mengkritik pernyataan Kepala Bagian Hukum Pemkab Trenggalek yang menyebut kenaikan syarat pendidikan berpotensi bertentangan dengan aturan di atasnya.

Ia menilai pejabat terkait perlu menguji kembali tafsir hukum yang menjadi dasar penolakan tersebut.

“Jika menganggap usulan itu bertentangan dengan undang-undang, pejabat yang bersangkutan jelas tidak memahami aturan hukum secara utuh,” cecar Haris.

Haris bahkan meminta Pemkab Trenggalek mengevaluasi pejabat yang menurutnya keliru menafsirkan ketentuan hukum tersebut.

Namun, penilaian tersebut tetap merupakan pandangan hukum Aliansi Senter dan belum menjadi putusan lembaga peradilan yang mengikat.

Hasil Fasilitasi Pemprov Jatim Jadi Penentu

Di tengah perdebatan tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 masih menjalani proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemprov Jatim nantinya akan memberikan catatan dan hasil fasilitasi terhadap rancangan aturan tersebut. Hasil itu akan menentukan apakah norma yang pemerintah daerah ajukan dapat berlanjut atau harus mengalami perubahan.

Bagi Aliansi Senter, Pemkab Trenggalek masih memiliki peluang untuk menaikkan standar pendidikan calon kepala desa.

“Jika perda menaikkan syarat pendidikan cakades, hal itu sama sekali tidak bertentangan dengan hukum,” pungkas Haris.(CIA)

Views: 18