Diduga Selingkuh Saat Ditinggal ke Malaysia, Suami Asal Munjungan Polisikan Istri dan Prianya

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek mengusut laporan dugaan perselingkuhan yang meretakkan rumah tangga pasangan suami istri asal Kecamatan Munjungan. Penyidik kini memeriksa sejumlah saksi untuk menguji laporan seorang suami yang menduga istrinya menjalin hubungan dengan pria lain.

Pelapor berinisial AG melaporkan istrinya, NV, ke polisi. AG menduga NV menjalin hubungan asmara dengan pria lain berinisial ST. Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto, membenarkan laporan tersebut.

“Benar, kami telah menerima pengaduan ataupun laporan resmi dari warga Munjungan pada hari Rabu kemarin,” ujar Didik.

Didik mengatakan penyidik langsung mengambil langkah hukum awal untuk mendalami laporan tersebut.

“Langkah penanganan kami sudah sangat signifikan. Penyidik sejauh ini sudah mengundang dan menginterogasi para saksi,” jelasnya.

Hubungan Gelap Diduga Berlangsung 1,5 Tahun

Didik mengatakan AG melaporkan dugaan hubungan gelap antara NV dan ST.

“Kronologi dalam laporan saudara AG menyebutkan bahwa ia menduga istrinya telah melakukan perselingkuhan ataupun perzinaan dengan terlapor berinisial ST,” terangnya.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik juga meminta keterangan NV. Dari pemeriksaan tersebut, NV mengaku telah menjalin hubungan dengan ST dalam waktu cukup lama.

“Keterangan dari terlapor NV mengonfirmasi bahwa ia memang sudah lama mengikat hubungan perselingkuhan tersebut, kurang lebih satu setengah tahun,” ungkap Didik.

Dugaan perselingkuhan itu berlangsung ketika AG bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.

“Saat dugaan perselingkuhan itu terjadi, pelapor atau suami dari NV ini memang sedang bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia,” jelas Didik.

AG menghabiskan sekitar satu setengah tahun bekerja di Malaysia. Setelah pulang ke Trenggalek, AG mendengar informasi mengenai dugaan hubungan istrinya dengan ST.

AG kemudian mencari informasi untuk memastikan dugaan tersebut. Setelah merasa memiliki dasar yang cukup, ia membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Polisi Dalami Alat Bukti

Meski NV telah memberikan keterangan, polisi belum menyimpulkan perkara tersebut sebagai tindak pidana. Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek masih mengumpulkan alat bukti dan mencocokkan keterangan para pihak.

Didik memastikan polisi akan memproses laporan masyarakat sesuai prosedur.

“Ketika masyarakat yang menjadi korban datang melaporkan kejadian yang menimpanya, kami tentu tidak memiliki hak untuk menolak laporan tersebut. Kami pasti menerima dan memprosesnya sesuai SOP,” tegas Didik.

Didik juga menjelaskan posisi hukum perkara perselingkuhan atau perzinaan dalam ketentuan pidana. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut termasuk delik aduan.

“Hukum mengatur bahwa pihak yang berhak melaporkan kasus perselingkuhan atau perzinaan ini hanyalah suami atau istri sah dari pelaku. Istilahnya, hanya pihak pasangan yang dirugikan secara hukum yang bisa menuntut,” katanya.

Imbau Warga Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Di tengah proses hukum tersebut, AKP Didik Riyanto mengimbau masyarakat, terutama pasangan suami istri, agar menjaga komitmen dalam berumah tangga.

“Kami mengimbau seluruh warga masyarakat, terutama yang sudah berkeluarga maupun dewasa, untuk saling menjaga komitmen. Ada batasan dan larangan hukum yang harus kita pedomani bersama,” katanya.(CIA)

Views: 13