TRENGGALEK, bioztv.id – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif berpotensi mengubah strategi partai politik menjelang Pemilu mendatang. Jika sebelumnya banyak pihak hanya memperdebatkan pelanggaran kuota perempuan di ranah administratif, kini MK menghadirkan konsekuensi yang jauh lebih tegas. Penyelenggara pemilu bisa mencoret partai politik dari daerah pemilihan (dapil) apabila gagal memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan.
Meski MK telah mengeluarkan putusan tersebut, KPU RI masih harus menerjemahkannya ke dalam aturan teknis melalui revisi Peraturan KPU (PKPU).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Trenggalek, Tri Andoko, menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 secara tegas mewajibkan setiap partai politik memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon legislatif.
“Putusan MK tersebut mempertegas bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif merupakan kewajiban mutlak parpol,” ujar Tri Andoko.
Parpol Bandel Terancam Kehilangan Hak Bertarung di Dapil
Tri menilai poin paling penting dalam putusan MK kali ini terletak pada pemberian sanksi yang jelas bagi partai politik yang mengabaikan kuota perempuan. Jika partai gagal memenuhi syarat minimal tersebut, mereka harus kehilangan hak mengikuti kontestasi di dapil terkait.
“Apabila partai politik gagal memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di suatu dapil, maka penyelenggara pemilu berhak mencoret atau mendiskualifikasi kepesertaan parpol tersebut dari kontestasi pemilu di dapil yang bersangkutan,” jelasnya.
Menurut Tri, sifat putusan MK yang final dan mengikat membuat seluruh penyelenggara pemilu wajib menjadikannya sebagai dasar pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya.
KPU Daerah Masih Menunggu Aturan Teknis dari Pusat
Meski ancaman sanksi sudah jelas, KPU kabupaten dan kota belum bisa langsung menerapkan ketentuan tersebut. KPU daerah masih harus menunggu regulasi turunan dari KPU RI.
Saat ini, KPU Trenggalek tetap berpedoman pada regulasi yang masih berlaku sembari menunggu revisi PKPU pasca-putusan MK.
“Sampai hari ini kami di daerah masih menunggu arah kebijakan dan regulasi teknis tertulis dari KPU RI. Sebab, secara kelembagaan kami wajib mengacu pada PKPU yang sah,” tutur Tri.
Ia memperkirakan putusan MK tersebut akan mendorong revisi regulasi kepemiluan, bahkan berpotensi memicu pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
Partai Politik Harus Menyiapkan Kader Perempuan Sejak Dini
Putusan MK ini mengubah peta persiapan partai politik menuju Pemilu berikutnya. Partai kini harus serius merekrut, membina, dan menyiapkan kader perempuan jauh sebelum tahapan pencalonan dimulai.
Jika lalai memenuhi kuota perempuan, partai tidak hanya menghadapi persoalan administrasi, tetapi juga berisiko kehilangan kesempatan bertarung di suatu daerah pemilihan.
Karena itu, perhatian publik dan elite politik saat ini tertuju pada KPU RI yang tengah menyiapkan regulasi teknis sebagai pedoman resmi pelaksanaan putusan MK tersebut.(CIA)
Views: 2

















