Kebut Perda Karst di Trenggalek, Bapemperda Targetkan Naskah Akademik Selesai Akhir 2026

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idDPRD Kabupaten Trenggalek kembali mempercepat pembahasan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst. Setelah sempat terhenti, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek kembali memasukkan regulasi tersebut ke dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Langkah itu membuka kembali jalan bagi DPRD untuk menyusun regulasi perlindungan kawasan karst. Para legislator kini memacu proses sambil menyiapkan naskah akademik berbasis data dan kajian ilmiah.

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menegaskan bahwa DPRD menempatkan Raperda Karst sebagai salah satu agenda prioritas.

“Kami menegaskan kembali komitmen ini dan memasukkannya ke Propemperda. Bapemperda juga langsung bersiap merespons atensi publik kemarin untuk segera mendata SKPD teknis terkait,” ujar Samsul, Jumat (7/8/2026).

Gandeng Akademisi untuk Perkuat Raperda

Samsul menegaskan DPRD tidak ingin menyusun regulasi perlindungan kawasan karst secara serampangan. Raperda tersebut menyentuh aspek ekologis dan teknis yang membutuhkan keahlian khusus.

Karena itu, Bapemperda berencana menggandeng pihak ketiga atau lembaga akademik yang memiliki pengalaman menyusun regulasi berbasis kajian ilmiah.

“Kami akan menggandeng pihak ketiga untuk menyusun naskah akademik, mengingat materi regulasi ini membutuhkan spesifikasi pengetahuan yang sangat mendalam,” jelasnya.

DPRD Trenggalek juga mulai mencari referensi dan tim penyusun yang memiliki kompetensi dalam merancang aturan perlindungan ekosistem karst.

“Kami akan mencari referensi terbaik agar tim penyusun naskah akademik ini benar-benar mahir meracik Perda yang spesifik mengatur karst,” tambah Samsul.

Langkah tersebut menjadi pijakan DPRD sebelum membahas pasal demi pasal bersama pemerintah daerah.

Perda Ditarget Sah Semester I 2027

Bapemperda menargetkan tim akademisi menyelesaikan naskah akademik sebelum akhir 2026. Setelah itu, DPRD akan langsung membahas Raperda bersama Pemkab Trenggalek pada awal 2027.

Samsul menargetkan seluruh proses pembahasan selesai pada semester pertama 2027.

“Target kami, tim merampungkan naskah akademik pada akhir tahun ini. Selanjutnya pada tahun 2027, kami menggodok Raperda ini bersama Pemkab sehingga kami dapat mengetok palu pengesahan dan mengundangkannya pada semester pertama 2027,” tegasnya.

Target tersebut membuat DPRD tidak cukup hanya memasukkan Raperda Karst ke dalam Propemperda. DPRD harus membuktikan keseriusannya dengan menyelesaikan kajian akademik hingga pembahasan regulasi.

DPRD Tegaskan Arah Perlindungan Ekosistem Karst

Bapemperda juga mempertegas judul Raperda agar mencerminkan arah perlindungan kawasan karst secara lebih jelas.

Kini regulasi tersebut menggunakan nama “Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst”.

Judul tersebut menegaskan bahwa DPRD tidak sekadar mengatur keberadaan kawasan karst. Raperda juga akan mengatur perlindungan dan tata kelola ekologis kawasan tersebut.

Samsul memastikan DPRD tetap menggunakan hak inisiatif dalam mengusulkan Raperda Karst. Bapemperda juga menempatkannya sebagai salah satu prioritas dalam Perubahan Propemperda 2026.

Tiga Raperda Lain Ikut Masuk Agenda

Selain Raperda Karst, Bapemperda DPRD Trenggalek memasukkan tiga regulasi lain dalam Perubahan Propemperda 2026.

Ketiganya mencakup Raperda tentang pembentukan dana cadangan Pilkada, perlindungan lingkungan hidup, dan pemberdayaan ekonomi kreatif.

Untuk sektor ekonomi kreatif, DPRD mengubah arah regulasi. Jika sebelumnya regulasi berfokus pada penarikan retribusi, kini DPRD mengarahkannya pada pemberdayaan pelaku usaha kreatif.

“Untuk pengembangan ekonomi kreatif, kami mengubah arahnya. Kami mengganti rencana retribusi menjadi program pemberdayaan ekonomi kreatif,” kata Samsul.

Masuknya kembali Raperda Karst ke dalam Propemperda 2026 kini menuntut langkah konkret dari DPRD Trenggalek. Target menyelesaikan naskah akademik pada akhir 2026 menjadi tahap awal sebelum DPRD membahas dan mengesahkan Perda tersebut pada semester pertama 2027.(CIA)

Views: 5