Konflik Bertetangga di Kerjo Trenggalek Berujung Meja Hijau, Saksi Korban Ungkap Teror Berulang

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPerselisihan antar tetangga yang membara selama bertahun-tahun akhirnya memuncak di ruang sidang. Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek kini menangani kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Anis, warga Desa Kerjo, Kecamatan Karangan. Kasus ini telah memasuki tahap krusial setelah majelis hakim menuntaskan proses pembuktian.

Dalam sidang terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan istri dan ibu korban sebagai saksi kunci. JPU menghadirkan keduanya untuk memperkuat dugaan tindak kekerasan yang terdakwa lakukan di rumah korban.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Ghani Lawyer dan Rekan, Agung Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari perselisihan bertetangga yang terus berulang sejak 2024. Karena tidak tahan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Agenda hari ini memeriksa saksi korban. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah korban,” jelas Agung.

Kesaksian Gigitan dan Kekerasan Fisik

Berdasarkan keterangan saksi di hadapan majelis hakim, terdakwa mendatangi rumah korban dan memicu percekcokan hebat. Situasi yang memanas kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik.

“Terdakwa menggigit korban saat cekcok berlangsung. Kejadian itu terjadi di rumah korban yang lokasinya berdekatan dengan rumah terdakwa,” ungkap Agung.

Agung menegaskan bahwa konflik ini bukan kejadian pertama. Sebelumnya, aparat kepolisian sempat memediasi kedua belah pihak di Polres Trenggalek, namun mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Rekaman CCTV Sempat Viral

Korban menyatakan bahwa terdakwa kerap mengganggu ketenangan keluarganya, mulai dari berteriak, melontarkan cacian, hingga menggedor pintu rumah.

Korban kemudian mendokumentasikan aksi tersebut sebagai bukti. Beberapa rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan agresif terdakwa bahkan sempat viral di media sosial.

“Korban berusaha menahan diri sambil mengumpulkan bukti. Rekaman itu kemudian tersebar luas di media sosial,” tambah Agung.

Selain itu, ibu korban juga mengaku pernah mengalami kekerasan fisik dalam rangkaian konflik tersebut.

Segera Masuk Tahap Tuntutan

Tim Humas Pengadilan Negeri Trenggalek, Faros Ashdaq, memastikan bahwa majelis hakim telah menyelesaikan seluruh proses pembuktian pada kasus penganiyaan terdakwa Anis.

“Kami sudah menuntaskan agenda pembuktian. Sidang akan berlanjut ke pembacaan tuntutan oleh jaksa pada Kamis pekan depan,” jelas Faros.

Faros menegaskan bahwa kasus ini melibatkan hubungan sosial yang dekat karena kedua pihak berasal dari satu desa dan memiliki hubungan kekerabatan.(CIA)

Views: 42