Kronologi “Teror” Tetangga di Desa Kerjo Trenggalek yang Berujung Aksi Gigit dan Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPerselisihan antar tetangga yang semula berawal dari masalah sepele kini berubah menjadi rangkaian dugaan teror dan kekerasan berkepanjangan. Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Trenggalek setelah korban melaporkan rentetan peristiwa traumatis yang mereka alami sejak tahun 2024.

Saksi korban berinisial L mengungkapkan di persidangan bahwa pelaku berinisial A tidak hanya bertindak sekali. Pelaku diduga berulang kali melancarkan aksi agresif dengan pola yang semakin membahayakan keselamatan keluarga korban.

Awal Konflik: Dobrak Rumah dan Tuntutan Ganti Rugi

Menurut keterangan L, ketegangan mulai memuncak pada 9 November 2024. Saat itu, pelaku mendatangi rumah ibu korban dan menuntut ganti rugi terkait persoalan pondasi bangunan di lahan yang telah L beli secara sah. Meski L telah membangun rumah baru di tanah tersebut, pelaku tetap melayangkan protes keras.

“Dia datang melabrak, bahkan sampai mendobrak pintu dan jendela rumah ibu saya,” ungkap L dalam kesaksiannya.

Kedua pihak sempat menjalani mediasi di balai desa pada 16 Desember 2024 dan menandatangani perjanjian bermaterai. Namun, kesepakatan damai itu hanya bertahan singkat.

Serangan Berulang: Dari Medsos Hingga Kekerasan Fisik

Selang beberapa hari setelah mediasi, pelaku kembali mendatangi rumah korban bersama ibunya pada 24 Desember 2024. L menyebut pelaku langsung melakukan penganiayaan fisik.

“Ibu saya bahkan mengalami luka gigitan di bagian tangan,” jelas L.

Insiden serupa kembali terjadi pada 12 Juni 2025. Saat L berada di luar kota, pelaku mendatangi rumah dan menyerang ibu korban di depan cucunya yang masih kecil.

“Dia berteriak-teriak, lalu menggigit tangan kanan dan kiri ibu saya,” tambahnya.

Teror Psikis dan Perusakan Properti

Pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga menekan korban secara psikis. L mengaku pelaku kerap melontarkan makian kasar setiap kali korban membuka pintu rumah. Selain itu, pelaku juga merusak properti secara sengaja.

“Pintu rumah saya rusak karena dia menendangnya berkali-kali. Dia juga sering menyiram air ke teras rumah kami,” ujar L.

Puncak kekerasan terjadi pada 18 November 2025. Pelaku masuk secara paksa ke dapur korban, menarik baju suami korban ke halaman, lalu menggigit kedua tangannya serta memukul bagian kepala. Insiden ini mendorong korban langsung melapor ke polisi pada hari yang sama.

Proses Hukum Berjalan, Jadi Peringatan Publik

Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 19 Januari 2026 dan menahannya di Polres Trenggalek sejak 28 Januari 2026. Kini, majelis hakim tengah menguji seluruh fakta dalam persidangan.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Ghani Lawyer dan Rekan, Agung Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa kliennya menempuh jalur hukum karena sudah tidak tahan menghadapi teror berkepanjangan.

“Agenda hari ini adalah memeriksa saksi korban. Perkara ini sangat serius karena menyangkut dugaan penganiayaan yang terjadi di ruang privat, yaitu rumah korban sendiri,” tegas Agung.

Agung juga menambahkan bahwa upaya mediasi sebelumnya di Polres Trenggalek tidak membuahkan hasil karena kedua pihak gagal mencapai kesepakatan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik antar tetangga yang dibiarkan berlarut-larut dapat berujung pada persoalan hukum serius.

“Kami berharap persidangan ini mampu mengungkap kebenaran dan memberikan rasa aman bagi korban yang telah lebih dari satu tahun hidup dalam ketakutan,” pungkasnya.(CIA)

Views: 43