Simpan Emas 85 Gram? Baznas Trenggalek Ingatkan Kewajiban Zakat 2,5 Persen Setiap Tahun

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Banyak masyarakat menjadikan emas sebagai primadona investasi jangka panjang. Namun, pemilik emas juga harus memahami kewajiban syariat yang melekat pada aset tersebut. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek mengingatkan warga agar menunaikan zakat emas jika telah memenuhi syarat.

Humas Baznas Trenggalek, Deni Riani, menjelaskan bahwa zakat emas termasuk dalam kategori zakat mal. Seseorang wajib menunaikan zakat ini ketika jumlah emasnya telah mencapai batas minimal (nisab) dan melewati masa kepemilikan satu tahun (haul).

“Sesuai kaidah fikih, emas adalah harta yang terkena kewajiban zakat. Nisabnya adalah 85 gram. Artinya, jika seseorang memiliki emas minimal 85 gram dan sudah menyimpannya selama satu tahun penuh (haul), maka ia wajib mengeluarkan zakat,” ujar Deni.

Cara Hitung Zakat Emas: Hanya 2,5 Persen

Deni menegaskan bahwa pemilik emas hanya perlu mengeluarkan 2,5 persen dari total nilai emas yang dimiliki. Selama jumlah emas tetap di atas nisab, pemilik wajib menunaikannya setiap tahun.

“Zakat emas itu sebesar 2,5 persen. Pemilik wajib menunaikannya setiap tahun selama syarat nisabnya terpenuhi,” jelasnya.

Sebagai contoh, jika seseorang menyimpan 100 gram emas selama satu tahun penuh, maka ia wajib mengeluarkan zakat senilai 2,5 gram emas sesuai harga pada saat pembayaran.

Perbedaan Zakat Emas dan Zakat Pendapatan

Terkait zakat pendapatan, Deni menyebut Baznas Pusat masih membahas ketentuan terbaru mengenai batas nisabnya. Baznas daerah menunggu arahan resmi sebelum menyosialisasikan angka pasti kepada masyarakat.

“Untuk nisab zakat pendapatan, pimpinan Baznas Pusat masih melakukan pembahasan. Kami belum mengetahui angka pastinya karena masih menunggu penjelasan resmi,” ungkapnya.

Ia kembali menekankan dua unsur utama dalam zakat mal:

  • Nisab: batas minimal jumlah harta yang dimiliki.
  • Haul: masa kepemilikan harta yang sudah mencapai satu tahun.

Harta Apa Saja yang Wajib Dizakati?

Baznas menegaskan bahwa zakat mal menyasar harta yang produktif atau berpotensi berkembang. Selain emas, zakat juga berlaku untuk pendapatan profesi, hasil pertanian, peternakan, hingga aset usaha.

“Zakat mal menyasar harta yang produktif atau berpotensi berkembang. Contohnya emas, pendapatan bulanan, hasil usaha, atau aset yang disewakan,” jelas Deni.

Sebaliknya, seseorang tidak perlu menunaikan zakat atas harta konsumtif seperti rumah yang ditempati atau kendaraan pribadi yang digunakan sehari-hari, meskipun nilainya tinggi.

Namun, jika seseorang menyewakan rumah atau properti dan hasil sewanya telah mencapai nisab, maka ia wajib menzakati penghasilan tersebut.

“Jika Anda memiliki rumah kontrakan atau properti sewaan dan hasilnya mencapai nisab, maka hasil sewa tersebut wajib dizakati. Itu masuk dalam kategori zakat perdagangan atau usaha,” tambahnya.

Dorong Edukasi dan Keberkahan Harta

Baznas Trenggalek terus mengedukasi masyarakat agar memahami jenis dan ketentuan zakat dengan benar. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat menunaikan kewajiban secara benar dan membantu mustahik secara maksimal.

Seiring meningkatnya minat investasi emas, Deni mengingatkan warga agar tidak hanya mengejar pertumbuhan aset, tetapi juga menjaga keberkahan harta melalui zakat yang rutin dan tepat sasaran.(CIA)

Views: 47