THR Idul Fitri 2026 Segera Cair, Disperinaker Trenggalek Mulai Awasi & Sisir Perusahaan

oleh
oleh
Disperinaker juga memasukkan perusahaan-perusahaan baru yang mulai beroperasi di Trenggalek dalam daftar pantauan
Disperinaker juga memasukkan perusahaan-perusahaan baru yang mulai beroperasi di Trenggalek dalam daftar pantauan

TRENGGALEK, bioztv.id Menjelang Idul Fitri 2026, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bergerak cepat melindungi hak pekerja. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek akan turun langsung memantau sejumlah perusahaan dan memastikan seluruh karyawan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

Pengawasan aktif ini bertujuan mencegah adanya pekerja yang kehilangan haknya di momen keagamaan tersebut.

Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati, menegaskan bahwa timnya tidak hanya menyasar perusahaan lama. Disperinaker juga memasukkan perusahaan-perusahaan baru yang mulai beroperasi di Trenggalek dalam daftar pantauan.

“Kami akan memantau penyaluran THR keagamaan sekaligus memonitor penerapan UMK 2026, termasuk di perusahaan-perusahaan baru,” ungkap Christina.

Turun Lapangan, Pastikan Hak Buruh Terbayar Penuh

Tim Disperinaker akan mendatangi perusahaan secara langsung dan memverifikasi kepatuhan mereka terhadap aturan yang berlaku. Regulasi mewajibkan perusahaan membayarkan THR sebesar satu kali gaji kepada pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja.

Christina menyebut perusahaan di Trenggalek menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dalam beberapa tahun terakhir. Mayoritas perusahaan bahkan mencairkan THR sebelum batas waktu H-7 Idul Fitri.

“Biasanya perusahaan di Trenggalek cukup patuh. Banyak yang sudah mencairkan THR bahkan sebelum H-7 Lebaran,” jelasnya.

Christina menilai THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk apresiasi terhadap kerja keras karyawan. Ia menyoroti peningkatan aktivitas produksi selama Ramadan yang membuat sebagian pekerja tetap masuk hingga mendekati hari raya.

“Beberapa pekerja bahkan masih masuk hingga H-1 Idul Fitri. Kami berharap THR ini menjadi pengikat semangat dan apresiasi atas kerja keras mereka,” tambahnya.

Disperinaker Siapkan Posko Aduan THR

Meski optimistis terhadap kepatuhan perusahaan, Disperinaker tetap menyiapkan langkah antisipatif. Dinas akan membuka Posko Aduan THR sebagai wadah bagi karyawan yang ingin melaporkan perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya.

“Kami sedang menunggu petunjuk teknis dari pusat. Namun, kami sudah mulai menyusun surat-surat persiapan pembentukan posko aduan THR keagamaan,” tutur Christina.

Jika menemukan perusahaan yang bermasalah, Disperinaker akan mengundang pihak manajemen untuk berdialog dan mencari solusi. Pemerintah daerah juga siap membantu mencarikan jalan keluar bagi perusahaan yang mengalami kendala finansial, tanpa mengabaikan hak dasar pekerja.(CIA)

Views: 39