TRENGGALEK, bioztv.id – Konflik panas antara mertua dan menantu di Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kini bergulir ke ranah hukum. Meski kepolisian sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak sebanyak dua kali, sang menantu tetap meminta polisi memproses mertuanya secara pidana.
Satreskrim Polres Trenggalek kini mendalami dugaan penganiayaan tersebut setelah dua kali mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
Polisi Fasilitasi Mediasi Dua Kali
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengonfirmasi bahwa jajarannya menerima laporan tersebut. Karena pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga dekat, polisi terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui jalur restorative justice.
Terduga pelaku yang merupakan mertua korban adalah D (70), sedangkan korban adalah menantu perempuan berinisial Y (32), Warga Kecamatan Karangan, Trenggalek
“Kami sudah menindaklanjuti laporan ini dengan proses penyelidikan. Karena pelapor adalah menantu dari terlapor, kami sudah memfasilitasi dua kali mediasi,” ujar AKP Eko Widiantoro.
Korban Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Meski penyidik menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan, korban tidak mencabut laporannya. Hingga mediasi kedua berakhir, kedua pihak tidak mencapai kesepakatan damai.
“Dua kali mediasi belum membuahkan hasil. Korban tetap menghendaki agar perkara ini kami proses secara hukum,” tegas AKP Eko.
Meski begitu, penyidik tetap merencanakan mediasi ketiga sebagai upaya terakhir untuk menjaga keutuhan hubungan keluarga.
Polisi Serahkan Keputusan ke Korban
Polisi menegaskan bahwa mereka hanya memfasilitasi proses perdamaian. Korban memegang keputusan akhir untuk menghentikan perkara melalui restorative justice atau melanjutkannya ke proses hukum.
“Semuanya tergantung pada korban. Jika korban siap berdamai, kami akan memfasilitasi. Namun, jika korban tetap menolak, kami akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur,” jelasnya.
Perselisihan Berawal dari Aksi Menarik Tubuh
Berdasarkan laporan yang korban ajukan, mertua diduga mendorong, hingga menarik tubuh sang menantu saat terjadi perselisihan. Meski peristiwa itu hanya terjadi satu kali, korban tetap memilih menempuh jalur hukum karena dampak konflik dan tekanan psikologis yang muncul.
“Sesuai pengakuan korban, ia didorong tubuhnya, ditarik tangannya, dan sempat dicekik. Hubungan mereka selama ini memang tidak harmonis sehingga sering terjadi pertengkaran,” jelas Eko.
Saat ini, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti tambahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(CIA)
Views: 55

















