TRENGGALEK, bioztv.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek memasang target besar untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan lahan di Bumi Menak Sopal. Sepanjang tahun 2026, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan penerbitan 25.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di balik target besar tersebut, BPN Trenggalek justru menyoroti persoalan mendasar, yakni masih rendahnya kesadaran warga dalam mengamankan aset tanah milik mereka sendiri.
BPN Genjot Pemetaan Massal Lewat Ortofoto
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menyampaikan bahwa target puluhan ribu sertifikat itu berasal dari instruksi langsung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pada 2026, kami memprioritaskan penerbitan 25.000 SHAT untuk masyarakat Trenggalek. Kami juga akan melakukan pemotretan udara atau ortofoto di wilayah seluas sekitar 12.000 hektare,” jelas Heru.
BPN mengarahkan pemetaan massal tersebut ke 48 desa yang tersebar di tujuh kecamatan. Melalui peta dasar hasil ortofoto, BPN menargetkan penataan batas bidang tanah yang lebih akurat sekaligus menekan potensi tumpang tindih lahan yang kerap memicu konflik agraria.
BPN Dorong Perubahan Pola Pikir Warga
Heru menilai masih banyak warga yang salah kaprah dalam memaknai sertifikat tanah. Masyarakat cenderung mengurus sertifikat hanya ketika terdesak kebutuhan tertentu.
“Banyak warga baru datang ke BPN saat membutuhkan agunan bank atau syarat administrasi kerja ke luar negeri. Padahal, PTSL memberi kesempatan besar bagi warga untuk mengamankan aset tanah secara sah sejak awal,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tanah bersertifikat memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang jauh lebih kuat dibandingkan lahan yang hanya berlandaskan dokumen Letter C atau Petok D.
BPN Hadapi Kendala Data, Siapkan Strategi Lintas Sektor
Dalam pelaksanaan PTSL, BPN Trenggalek masih menghadapi ribuan bidang tanah dengan kelengkapan data yang rendah, terutama pada kategori KW 4, KW 5, dan KW 6. Kondisi ini muncul karena pemilik lahan belum melakukan klarifikasi batas atau belum menyerahkan dokumen asli kepada petugas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPN Trenggalek langsung menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain:
- Gerakan Pasang Patok
BPN mendorong warga memasang batas lahan secara mandiri untuk menghindari sengketa. - Pra-Data Yuridis
Petugas mulai mengumpulkan dokumen sejak Desember agar warga tidak tergesa-gesa saat proses sertifikasi berjalan. - Penyuluhan Terpadu Lintas Instansi
BPN melibatkan Dinas Kehutanan, Kepolisian, hingga Kejaksaan untuk memastikan seluruh tahapan PTSL berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami sengaja menggandeng kepolisian dan kejaksaan supaya masyarakat merasa aman dan terlindungi. Target 25.000 sertifikat ini hanya bisa tercapai jika warga ikut aktif dan bekerja sama,” pungkas Heru. (CIA)
Views: 41

















