Sawah di Trenggalek Tak Bisa Sembarangan Dibangun! BPN Tegaskan Aturan Ketat LSD dan LP2B

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idMasifnya tekanan alih fungsi lahan di Kabupaten Trenggalek mendorong pemerintah memperketat izin pembangunan di atas lahan produktif. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek menerapkan “pagar pengaman” melalui instrumen Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Meski masyarakat kerap menyamakan keduanya, BPN menegaskan LSD dan LP2B memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Pemerintah menjadikan pengendalian ini sebagai langkah mutlak untuk menjaga ketahanan pangan daerah.

BPN Luruskan Salah Kaprah LSD

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, meluruskan anggapan masyarakat yang menilai status LSD “mengunci” lahan milik mereka. Ia menjelaskan LSD bersifat dinamis, sementara LP2B bersifat jauh lebih permanen dan ketat.

“Sebagian orang mengira LSD membuat lahan seolah-olah terkungkung. Padahal, LSD masih dinamis dan mengikuti perkembangan. Berbeda dengan LP2B yang wajib kami lindungi secara ketat karena berkaitan langsung dengan program ketahanan pangan nasional,” jelas Heru.

BPN Tegaskan Perbedaan LSD dan LP2B

Heru menguraikan peran tegas kedua instrumen tersebut dalam mengendalikan alih fungsi lahan:

  • LP2B: Pemerintah menetapkan kawasan ini sebagai zona yang tidak boleh dialihfungsikan. Jika lahan sudah masuk LP2B, pemilik tidak bisa mendirikan bangunan permanen non-pertanian.
  • LSD: BPN menggunakan LSD sebagai alat penyaring. Pemerintah masih dapat menyesuaikan pemanfaatan lahan, tetapi BPN tetap mengendalikan perubahan agar tidak mengganggu ekosistem pangan.

Ketentuan ini berdampak langsung pada pemohon Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“HGB itu identik dengan bangunan. Jika pemohon mengajukan di zona LSD atau LP2B, kami langsung menolak. Kami tidak akan menerbitkan sertifikat karena melanggar tata ruang,” tegas Heru.

BPN Jadi Penyaring Terakhir Alih Fungsi Lahan

Melalui mekanisme Pertimbangan Teknis Pertanahan, BPN memegang peran penting dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Tanpa rekomendasi teknis dari BPN, pemohon tidak bisa melegalkan bangunan di atas sawah produktif.

“Kalau lahan masuk peta LSD atau LP2B, pertimbangan teknis kami pasti menyatakan tidak memenuhi. Dengan cara ini, kami benar-benar mengerem laju alih fungsi lahan di Trenggalek,” tambahnya.

Luasan Sawah Terus Diawasi dan Dimutakhirkan

Sejak pemerintah menetapkan LSD pada 2021, Trenggalek tercatat memiliki 11.756 hektare lahan sawah dilindungi. Namun, BPN tidak membiarkan data tersebut stagnan.

BPN bersama Dinas PUPR secara rutin memantau dan memutakhirkan kondisi lapangan. Mereka kerap menemukan lahan yang telah berstatus HGB sebelum 2021, tetapi secara fisik masih berupa sawah. Temuan ini menjadi fokus pemutakhiran data yang akan kembali dilakukan secara menyeluruh pada awal 2026.

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Bukan Penghambat Pembangunan

Di akhir pernyataannya, Heru menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan menghambat pembangunan maupun investasi di Trenggalek.

“Intinya keseimbangan. Jangan sampai gedung terus berdiri, tapi sawah produktif justru hilang. Kalau sawah habis, kita mau makan dari mana? Kita harus menjaga masa depan pangan masyarakat,” pungkasnya.(CIA)

Views: 39