Buntut Protes Warga, Pemkab Trenggalek Pulangkan Camat Pule dan Matangkan Pencopotan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Pemerintah Kabupaten Trenggalek akhirnya mengambil langkah tegas untuk merespons tuntutan warga Kecamatan Pule. Pemkab kini tidak lagi menempatkan Camat Pule, Dwi Ratna Widyawati, di kantor kecamatan dan mengalihkan tugasnya ke sistem Work From Home (WFH). Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mulai memproses pemindah tugasan sang camat.

Langkah darurat ini muncul setelah Aliansi Masyarakat Pule Manunggal (ALMAS PUMA) terus mendesak pemerintah mencopot Camat Pule dalam beberapa hari terakhir.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menggelar dialog intensif bersama warga, kepala desa, BKPSDM, dan Inspektorat untuk meredam situasi.

“Kami hadir bersama Kepala BKPSDM dan Inspektorat untuk mendengar aspirasi masyarakat yang tergabung dalam ALMAS PUMA. Tuntutan mereka jelas, yakni meminta Bupati memindah tugaskan Camat Pule,” ujar Edy.

Pemkab Terapkan WFH untuk Camat Pule

Untuk menjaga kondusivitas wilayah, Pemkab Trenggalek menginstruksikan Camat Pule bekerja dari rumah selama proses transisi berlangsung.

“Untuk saat ini, Camat Pule melaksanakan tugas secara work from home. Jadi, beliau tetap mengendalikan pekerjaan dari rumah tanpa harus hadir di kantor,” jelas Edy.

Meski pimpinan kecamatan tidak berada di kantor, Pemkab memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Setelah audiensi dengan warga, Edy langsung mengumpulkan seluruh pejabat dan staf Kecamatan Pule agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

“Kami menekankan bahwa prinsip pelayanan publik tidak boleh terkendala oleh kondisi ini. Pelayanan kepada masyarakat wajib berjalan terus,” tegasnya.

Pemkab Akui Konflik Camat dengan Warga

Edy mengungkapkan bahwa tuntutan warga muncul akibat berbagai persoalan yang menumpuk. Menurutnya, konflik tersebut tidak hanya menyangkut manajemen pemerintahan, tetapi juga hubungan personal antara camat dan masyarakat.

“Ada beberapa alasan yang membuat warga menuntut pemindahan tugas ini. Mulai dari persoalan internal kantor hingga masalah pribadi antara camat dengan warga,” tambahnya.

Meski demikian, Pemkab Trenggalek belum membeberkan secara rinci bentuk konflik maupun dugaan pelanggaran yang memicu keresahan warga.

Pemkab Tunggu Rekomendasi BKN untuk Mutasi

Saat ini, Pemkab Trenggalek tengah mengurus administrasi pemindah tugasan Camat Pule. Edy menjelaskan bahwa mutasi pejabat struktural harus melalui rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Atas perintah langsung Bupati Trenggalek, pemerintah telah mengajukan permohonan rekomendasi tersebut ke pusat.

“Kami sudah mengajukan permohonan rekomendasi ke Kepala BKN. Sekarang kita tinggal menunggu pertimbangan teknisnya turun untuk segera mengeksekusi mutasi tersebut,” jelasnya.

Pemkab Fokus Evaluasi Kinerja

Terkait isu sanksi, Pemkab Trenggalek menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih sebatas evaluasi jabatan dan kinerja, bukan sanksi disiplin berat.

Edy mengatakan pemerintah baru dapat menjatuhkan sanksi administratif jika menemukan bukti pelanggaran hukum yang kuat.

“Sepanjang seorang ASN tidak terbukti menyimpang atau bermasalah dengan hukum, kami melakukan evaluasi kinerja. Namun, jika nanti muncul bukti pelanggaran hukum, tentu kami akan menerapkan sanksi disiplin sesuai aturan,” tegasnya.(CIA)

Views: 49