TRENGGALEK, bioztv.id – Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Trenggalek masih menarik perhatian publik. Sepanjang tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek mencatat puluhan ASN memilih mengakhiri biduk rumah tangga mereka.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menyebut pihaknya menerima 30 permohonan cerai sepanjang tahun lalu.
“Dari 30 pengajuan tersebut, kami mengabulkan 29 permohonan. Sementara satu permohonan kami tolak karena pemohon tidak memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” jelas Indrayana.
ASN Lebih Dominan Menggugat
Data BKPSDM Trenggalek menunjukkan bahwa mayoritas kasus perceraian terjadi atas inisiatif ASN itu sendiri. Sebanyak 18 ASN aktif mengajukan gugatan cerai dengan mengurus izin kepada atasan. Sementara 11 ASN lainnya berstatus sebagai tergugat atau menerima gugatan dari pasangan.
Indrayana menegaskan bahwa perbedaan status tersebut memiliki implikasi administrasi yang jelas dalam birokrasi.
“Jika ASN menjadi penggugat, mereka wajib mengurus izin cerai. Sebaliknya, jika ASN berstatus sebagai tergugat, mereka harus mengurus surat keterangan cerai,” terangnya.
Perselisihan dan Ekonomi Dominasi Alasan Perceraian
Indrayana mengungkapkan bahwa konflik rumah tangga tetap menghantui ASN meskipun mereka memiliki penghasilan tetap. Ia menyebut perselisihan berkepanjangan atau cekcok menjadi alasan utama yang paling sering muncul.
“Mayoritas alasan perceraian masih tergolong klasik, yakni perselisihan yang terus berulang dan tidak menemukan solusi. Selain itu, faktor ekonomi dan persoalan rumah tangga lainnya juga kerap muncul dalam keterangan kedua belah pihak di persidangan,” ungkapnya.
Dampak Finansial: Mantan Istri Berhak atas Sepertiga Gaji
BKPSDM Trenggalek menekankan bahwa perceraian juga membawa konsekuensi finansial, khususnya bagi ASN laki-laki. Regulasi mengatur kewajiban mantan suami untuk tetap menafkahi mantan istri dan anak apabila memenuhi ketentuan hukum.
“Jika persidangan membuktikan bahwa penyebab perceraian berasal dari pihak suami, maka yang bersangkutan wajib membagi penghasilannya. Besarannya sepertiga gaji untuk mantan istri dan sepertiga gaji untuk anak,” tegas Indrayana.
Namun, Indrayana menekankan bahwa kewajiban tersebut tidak berlaku secara otomatis. Pengadilan harus menetapkan pihak yang bersalah terlebih dahulu. Jika pengadilan menyatakan suami tidak bersalah, maka kewajiban pembagian gaji kepada mantan istri tidak berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa aturan pembagian gaji ini hanya berlaku bagi ASN laki-laki dan tidak berlaku bagi ASN perempuan yang mengalami perceraian.
Meski perceraian termasuk ranah pribadi, Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus mengingatkan ASN agar menjaga keharmonisan rumah tangga. Status sebagai aparatur negara melekatkan tanggung jawab moral di tengah masyarakat.(CIA)
Views: 29

















