TRENGGALEK, bioztv.id – Fenomena guru non-ASN yang tetap menjalankan aktivitas mengajar meski terbentur aturan ketat pengangkatan honorer masih mewarnai dunia pendidikan di Kabupaten Trenggalek. Para pengajar ini hadir dengan beragam status, mulai dari guru relawan, Guru Tidak Tetap (GTT), hingga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang belum memperoleh status kepegawaian resmi.
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, menyatakan bahwa apa pun istilah yang mereka gunakan, para guru tersebut sama-sama mengabdi di luar skema kepegawaian formal.
“Baik relawan maupun GTT, pada intinya mereka membantu proses belajar mengajar dengan kesadaran penuh bahwa regulasi saat ini sudah melarang keberadaan honorer formal,” ujar Catur.
Mengajar Tanpa SK, Guru Sadar Konsekuensi
Catur menegaskan bahwa para guru non-ASN sepenuhnya memahami konsekuensi dari pilihan mereka. Setelah pemerintah pusat menutup total pengangkatan honorer sejak 2022, para guru ini tetap mengajar tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) maupun legalitas administratif lainnya.
“Mereka sadar betul bahwa pengabdian ini murni tanpa status hukum. Tidak ada SK dan tidak ada legalitas formal. Regulasi nasional sudah menutup ruang tersebut, dan mereka menerima risikonya,” tegasnya.
Situasi ini menempatkan sekolah pada posisi sulit. Di satu sisi, sekolah sangat membutuhkan tenaga pengajar. Di sisi lain, pemerintah daerah wajib mematuhi aturan pusat tanpa pengecualian.
Lulusan PPG Prajabatan Miliki Peluang Lebih Besar
Di tengah ketidakpastian status, Catur menekankan bahwa lulusan PPG Prajabatan justru memiliki peluang lebih besar dalam seleksi ASN Guru ke depan. Sertifikat pendidik memberi mereka keuntungan signifikan dalam proses seleksi.
“Peserta bersertifikat PPG Prajabatan langsung meraih nilai maksimal pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yaitu 100 persen,” jelas Catur.
Karena bobot SKB mencapai 60 persen dari total penilaian, peluang kelulusan mereka sangat tinggi. “Jika sepuluh peserta memperebutkan satu formasi, peserta bersertifikat PPG hampir pasti menjadi pemenang,” tambahnya.
Rekrutmen ASN Tetap Wewenang Pemerintah Pusat
Menanggapi tuntutan sebagian pihak agar guru non-ASN memperoleh jalur khusus, PGRI menegaskan bahwa kebijakan rekrutmen ASN sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak dapat mengambil kebijakan sendiri.
“Jika negara ingin membuka jalur khusus, tentu harus ada regulasi hukumnya. Selama aturan itu belum lahir, aspirasi harus diarahkan ke pembuat kebijakan di pusat. Daerah wajib patuh,” ujarnya.
PGRI Apresiasi Penyampaian Aspirasi Guru
Meski menekankan kepatuhan pada regulasi, PGRI Trenggalek tetap menghargai keberanian para guru non-ASN dalam menyampaikan aspirasi mereka melalui jalur konstitusional.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan guru yang menyuarakan aspirasi melalui DPRD Trenggalek. Itu langkah tepat dalam negara hukum,” pungkas Catur.(CIA)
Views: 39

















