Setrum Ikan di Embung Ndaren, Tiga Warga Trenggalek Disanksi Tabur 1.000 Benih Ikan

oleh
oleh
Tiga warga Desa Gamping, Kecamatan Suruh, tertangkap saat menangkap ikan menggunakan alat setrum di Embung Ndaren
Tiga warga Desa Gamping, Kecamatan Suruh, tertangkap saat menangkap ikan menggunakan alat setrum di Embung Ndaren

TRENGGALEK, bioztv.idUpaya menjaga ekosistem perairan desa di Kabupaten Trenggalek kembali menghadapi ujian. Tiga warga Desa Gamping, Kecamatan Suruh, tertangkap Saat menangkap ikan menggunakan alat setrum di Embung Ndaren, Desa Suruh. Pemerintah desa menjatuhkan sanksi pemulihan lingkungan kepada ketiganya berupa kewajiban menabur benih ikan.

Ketiga pelanggar berinisial K (43), MY (53), dan satu warga berusia 30 tahun. Mereka melanggar Peraturan Desa Suruh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang penangkapan ikan dengan metode setrum.

Pemerintah desa bersama para pelanggar menyepakati kewajiban menabur sekitar 1.000 benih ikan atau senilai Rp800 ribu. Mereka menuangkan kesepakatan itu ke dalam surat pernyataan tertanggal 30 Desember 2025.

Denda Diganti Edukasi Lingkungan

Kepala Desa Suruh, Gunawan, menyatakan bahwa praktik setrum ikan di Embung Ndaren kerap terjadi. Pemerintah desa sudah berulang kali memperingatkan warga terkait larangan tersebut.

“Aktivitas setrum ikan di embung ini sering kami temukan. Perdes sebenarnya sudah mengatur sanksi tegas, mulai dari penyitaan alat hingga denda minimal Rp3 juta dan maksimal Rp15 juta,” jelas Gunawan.

Namun, dalam kasus ini pemerintah desa memilih pendekatan edukatif dan restoratif, bukan menjatuhkan denda maksimal.

“Dengan pertimbangan pembinaan dan toleransi, kami mengganti sanksi denda uang dengan kewajiban menabur benih ikan sebagai bentuk pemulihan lingkungan,” tambahnya.

Restorasi Ekosistem Jadi Tujuan Utama

Gunawan menjelaskan bahwa pemerintah desa mengelola Embung Ndaren sebagai ruang publik sekaligus kawasan konservasi perairan desa. Dinas terkait dan paguyuban pemancing secara berkala menebar benih ikan di kawasan tersebut.

Awalnya, pemerintah desa meminta para pelanggar membeli dan menabur benih ikan secara mandiri, dengan pengawasan aparat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Namun, karena keterbatasan informasi, paguyuban pemancing membantu proses pembelian benih ikan.

“Sebenarnya kami meminta yang bersangkutan membeli sendiri ikannya. Karena mereka tidak tahu harus membeli di mana, mereka akhirnya meminta bantuan paguyuban mancing,” ungkap Gunawan.

Boleh Memancing, Asal Taat Aturan

Gunawan menegaskan bahwa desa tetap memperbolehkan masyarakat memancing di Embung Ndaren, selama warga menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Masyarakat boleh memancing, tetapi desa menutup embung sementara setelah penaburan benih, biasanya sekitar tiga bulan, sampai ikan cukup besar. Setelah itu, desa kembali membukanya,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini memberi efek jera sekaligus edukasi bagi warga lain agar tidak merusak ekosistem perairan dengan cara instan.

“Embung ini milik bersama. Kalau warga menjaganya, manfaatnya kembali ke masyarakat. Kalau merusaknya, semua pihak juga yang akan dirugikan,” pungkas Gunawan.(CIA)

Views: 42