TRENGGALEK, bioztv.id – Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di halaman SDN 1 Gondang, Kecamatan Tugu, Trenggalek memicu penolakan keras dari wali murid. Mereka menganggap proyek ini merebut ruang belajar anak dan mengancam kenyamanan aktivitas sekolah yang selama ini berlangsung aman dan terbuka.
Penolakan tersebut datang dari wali murid SDN 1 Gondang dan TK Dharma Wanita 1 Gondang. Sejumlah wali murid bahkan menandatangani petisi sebagai bentuk keberatan resmi.
Wali Murid : “Jangan Korbankan Ruang Pendidikan Anak Kami”
Perwakilan wali murid, Yuswatrin (40), menyampaikan bahwa pembangunan koperasi di halaman sekolah akan mengubah wajah lingkungan pendidikan yang selama ini menjadi ruang aktivitas siswa.
“Kami tidak setuju pembangunan KDMP di halaman sekolah. Ini jelas mengorbankan ruang pendidikan yang menjadi tempat aktivitas anak-anak,” tegasnya.
Yuswatrin menilai bangunan koperasi akan membuat sekolah tampak tertutup dan mengurangi ruang gerak siswa. Selama ini, siswa menggunakan halaman sekolah untuk bermain, olahraga, hingga kegiatan pembelajaran luar kelas.
“Kalau aktivitas pembangunan itu terus berjalan, sekolah pasti akan tertutup. Nanti hanya kelihatan pintunya. Lalu bagaimana anak-anak bisa merasa nyaman?” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa memakai ruang sekolah untuk kepentingan lain bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang ramah anak.
Musdes Tetap Memilih Lahan Sekolah
Wali murid tidak hanya menyampaikan penolakan melalui ucapan, tetapi juga memasang banner penolakan di sekitar sekolah. Dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang berlangsung Rabu malam (3/12/2025), Yuswatrin dan perwakilan orang tua lain kembali menyampaikan keberatan di hadapan peserta musyawarah.
Namun, peserta musyawarah yang terdiri dari perangkat desa, BPD, LPM, hingga tokoh masyarakat tetap menyetujui pembangunan KDMP di lahan sekolah.
“Kami berharap desa bisa mencarikan lahan lain atau solusi yang tidak merugikan pendidikan. Tapi dari musyawarah tadi, kami tidak mendapatkan dukungan itu,” keluhnya.
Yuswatrin bahkan membacakan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, khususnya poin 13b yang menegaskan bahwa penyediaan lahan KDMP harus menyesuaikan kondisi tiap daerah.
“Instruksi Presiden sudah memberi ruang agar lokasi dipertimbangkan sesuai ketersediaan lahan. Harapan kami desa menyampaikan keterbatasan itu, bukan memaksa di area sekolah,” lanjutnya.
Pengurus Koperasi Nilai Lokasi Alternatif Kurang Strategis
Sementara itu, Ketua Pengurus KDMP Desa Gondang, Muhammad Nur Freda, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mengusulkan lokasi alternatif berupa lahan bengkok yang berjarak sekitar empat kilometer dari sekolah. Namun, mereka menilai lokasi itu kurang strategis karena jauh dari pemukiman warga.
Menanggapi penolakan wali murid, Freda menyatakan bahwa pengurus KDMP berpegang pada hasil musyawarah desa.
“Sebagai pengurus, kami tetap mengambil hasil keputusan musyawarah desa. Kalau nanti ada risiko yang memengaruhi keberlangsungan sekolah, kita pikirkan bersama. Ini langkah awal yang kami yakini baik untuk KDMP dan masyarakat,” katanya.
Rencana pembangunan KDMP di halaman SDN 1 Gondang kini berjalan sesuai keputusan Musdes, sementara penolakan wali murid terus menguat. Konflik ini berpotensi berkepanjangan jika pemerintah desa tidak menemukan solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan pendidikan dan ekonomi secara seimbang.(CIA)
Views: 33

















