Wacana Penempatan 3 PPPK di Koperasi Desa Merah Putih, BKD Trenggalek Masih Tunggu Regulasi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Pusat mendorong skema baru untuk memperkuat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai motor ekonomi desa. Pemerintah berencana menempatkan pegawai ASN kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tenaga pengelola KDMP. Mereka menargetkan tiga PPPK untuk setiap koperasi desa.

Wacana ini memicu pertanyaan dari daerah: Apakah jumlah PPPK mencukupi? Lalu bagaimana beban kerja OPD asal mereka?

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menjelaskan bahwa BKN baru menyampaikan informasi ini secara lisan dalam rapat koordinasi.

“Dari sisi manajemen kepegawaian, Pemerintah Pusat meminta kami mendukung program KDMP dengan mengalokasikan sebagian PPPK sebagai pengelola manajemen KDMP,” ujar Indrayana kepada bioztv.id.

Kebijakan Nasional Bergerak, Daerah Diminta Siap

Indrayana menyebut, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama Mendagri, Menpan-RB, dan Kepala BKN tentang arah pengembangan KDMP.

“Kami baru mengikuti satu kali rakor dengan BKN. Mereka menyampaikan rencana integrasi fitur penugasan PPPK ke KDMP dalam aplikasi database ASN,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa Dinas Koperasi daerah akan menjadi induk pembinaan mereka. Di Trenggalek, Diskomidag akan menjalankan fungsi pembina tersebut.

Minimal D3, PPPK Guru dan Tenaga Medis Tidak Termasuk

Meskipun pemerintah mensyaratkan pendidikan minimal D3, BKD memastikan tidak semua PPPK bisa dialokasikan ke KDMP.

“Tugas KDMP berkaitan langsung dengan perkoperasian, sehingga dimungkinkan tidak melibatkan PPPK guru dan tenaga kesehatan,” tambah Indrayana.

BKD mencatat sekitar 200 PPPK di Trenggalek memenuhi kualifikasi tersebut.

Target 3 PPPK per KDMP: Realistis?

Jika mengikuti skema nasional, setiap KDMP membutuhkan 3 PPPK. Namun keterbatasan SDM masih menjadi kendala.

“Ini baru harapan awal pemerintah pusat. Regulasi dan kebijakannya masih terus berproses,” tegasnya.

BKD kini memetakan potensi PPPK sambil menunggu finalisasi kriteria lokasi, gedung, hingga sarpras KDMP.

Kekhawatiran Kinerja OPD Menurun

Terkait apakah pendistribusian tenaga PPPK ke KDMP akan mengurangi performa OPD asal atau tidak, BKD Trenggalek masih menunggu kepastian regulasi dari pusat.

“Awalnya perekrutan PPPK memang untuk memenuhi kebutuhan SDM masing masing OPD. Kalau dipindahkan, juga perlu kajian ulang,” ujarnya.

Saat disinggung kemungkinan rekrutmen PPPK baru khusus KDMP, Indrayana belum memberi jawaban pasti.

“Kami menunggu ketentuan resmi dari pusat, termasuk mengenai rekrutmen baru,” pungkasnya.(CIA)

Views: 53