Ketiban Kasus Baru Saat Masih Dipenjara: Pemilik Pondok di Karangan Didakwa Nganu 5 Santriwati

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Meski masih menjalani hukuman di penjara, Masduki (72) dan anaknya, Muhammad Faisol (37) kembali menyita perhatian publik. Kedua pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali terjerat kasus dugaan pencabulan santriwati dengan jumlah korban yang lebih banyak.

Penyidik Polres Trenggalek sudah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk proses hukum berikutnya.

Kasipidum Kejari Trenggalek, Yan Subiono, menjelaskan bahwa Masduki dan Faisol masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Trenggalek atas kasus serupa yang pengadilan sudah vonis secara inkrah beberapa waktu lalu.

“Mereka kini menghadapi perkara kedua yang melibatkan lima santriwati sebagai korban. Para korban melaporkan tindakan tak senonoh yang kedua pelaku lakukan di lingkungan pesantren mereka,” ujar Yan.

Pada kasus pertama, satu santriwati menjadi korban. Kini, Kejaksaan menerima lima laporan baru dari korban lainnya dan menindaklanjutinya ke tahap penyusunan dakwaan. Penyidik Polres Trenggalek menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan pada Rabu (23/10/2025).

“Hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Masduki dan Muhammad Faisol dari penyidik Polres Trenggalek. Kasus ini menjadi tindak lanjut dari perkara pertama yang sudah inkrah,” jelas Yan.

Awalnya, enam korban melaporkan kasus ini. Karena satu laporan sudah diproses lebih dulu, kejaksaan kini menangani lima laporan tambahan terhadap kedua tersangka.

Pelaku Ulangi Modus Serupa di Lingkungan yang Sama

Berdasarkan berkas perkara, Masduki dan Faisol kembali melakukan perbuatan asusila di pondok pesantren yang mereka kelola. Meskipun waktunya berbeda-beda, pola dan lokasi kejadian tetap sama seperti pada kasus pertama.

“Tempat kejadian tetap di pondok itu, hanya waktunya berbeda-beda untuk setiap korban,” jelas Yan Subiono.

Kejaksaan Susun Dakwaan dan Targetkan Sidang Awal November

Setelah menerima berkas perkara, tim Jaksa Penuntut Umum langsung memeriksa ulang keterangan tersangka dan bukti pendukung. Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian fakta sebelum mereka menyerahkan perkara ke pengadilan.

“Setelah kami menerima pelimpahan, kami mencocokkan kembali keterangan tersangka dengan isi berkas. Jika kami menemukan kekeliruan, kami memperbaiki dakwaan sebelum menyerahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek,” ujar Yan.

Ia menegaskan, beberapa saksi dari perkara pertama akan kembali bersaksi untuk memperkuat pembuktian kasus baru ini.

“Beberapa korban dari laporan dua hingga enam pernah bersaksi dalam sidang sebelumnya. Kami akan memanggil mereka kembali sebagai saksi pendukung,” tambahnya.

Jika proses berjalan sesuai rencana, Kejaksaan menargetkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada awal November 2025.

Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Masduki dan Faisol, dengan subsider enam bulan kurungan. Kini, keduanya harus kembali menghadapi proses hukum baru atas dugaan pencabulan terhadap lima santriwati.(CIA)

Views: 202