TRENGGALEK, bioztv.id – Insiden robohnya bangunan pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo yang menewaskan sejumlah santri mengguncang dunia pendidikan berbasis pesantren. Menanggapi tragedi itu, Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek memerintahkan seluruh pengelola pondok pesantren di wilayahnya untuk memeriksa kelayakan dan keamanan bangunan secara serius.
Kemenag mengambil langkah ini sebagai bentuk mitigasi dini agar Trenggalek tidak mengalami tragedi serupa. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kemenag Trenggalek, Agus Prayitno, menegaskan timnya langsung bergerak melakukan sosialisasi ke berbagai pondok.
“Kami dari Kemenag Trenggalek sudah melakukan mitigasi dan sosialisasi ke pondok-pondok pesantren. Insiden di Sidoarjo itu menjadi pengingat keras bagi semua pihak agar memastikan bangunan aman bagi santri,” ujar Agus Prayitno.
Dirikan Bangunan Wajib Koordinasi dengan Dinas Teknis
Agus menegaskan, meskipun Kemenag tidak berwenang dalam aspek teknis bangunan, pengelola pondok pesantren wajib koordinasi dengan yang membidangi. Salah satunya koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek saat hendak mendirikan gedung baru.
“Kami memang tidak menentukan spesifikasi bangunan seperti jumlah besi atau struktur teknisnya. Tapi kami mendorong para pengelola pondok untuk selalu berkoordinasi dengan dinas teknis agar bangunan benar-benar sesuai standar keamanan,” tegasnya.
Hasil monitoring Kemenag menunjukkan, saat ini tidak ada bangunan pondok di Trenggalek yang terlalu tinggi. Hanya dua pondok—di Kelurahan Kelutan dan Desa Kamulan, Kecamatan Durenan—yang memiliki bangunan tiga lantai. Mayoritas pondok hanya membangun dua lantai.
Kemenag Ingatkan Pentingnya IMB dan IZOP
Agus menjelaskan, rata-rata jumlah santri di Trenggalek berkisar 300–500 orang per pondok. Meski jumlahnya tidak terlalu besar, risiko tetap ada jika pengelola tidak memperhatikan standar bangunan.
Selain aspek fisik, Kemenag juga meminta pengelola pondok pesantren melengkapi perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perizinan terbaru sesuai tata ruang. Kemenag mencatat ada 76 pondok pesantren yang sudah mengantongi Izin Operasional Pondok Pesantren (IZOP). Namun, beberapa pondok belum mendapatkan izin karena belum memenuhi syarat Arkanul Ma’had.
“Meskipun ada pondok yang belum memiliki izin operasional, kami tetap memantau semuanya. Kami menempatkan keamanan santri sebagai prioritas,” tegas Agus.(CIA)
Views: 23