Izin Ponpes Milik Supar di Kampak Dicabut, Kemenag Trenggalek Tunggu Balasan DIrjen Pendis

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Dunia pendidikan pesantren kembali tercoreng. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek resmi mengusulkan pencabutan izin operasional (IZOP) Pondok Pesantren milik Imam Syafi’i alias Supar. Majelis hakim memvonis Supar 14 tahun penjara karena memperkosa santriwatinya hingga hamil.

Kemenag Langsung Ajukan Pencabutan Izin

Kepala Kantor Kemenag Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi, menegaskan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah menerima putusan pengadilan.

“Setelah pengadilan menjatuhkan vonis inkrah dan kami menerima petikan putusan pada 23 Juni, kami segera mengajukan pencabutan izin operasional ponpes ke Jakarta melalui Kanwil Kemenag Jawa Timur secara online,” kata Ibadi, Kamis (21/8/2025).

Pesantren Supar Sudah Berhenti Beroperasi

Ibadi memastikan pesantren di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, itu sudah berhenti beroperasi meskipun surat resmi dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI belum keluar.

“Saat ini pondok sudah off dari segala kegiatan. Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh entitas Kemenag di ponpes terkait bahwa izinnya dicabut,” tegasnya.

Dengan status itu, seluruh kegiatan pendidikan formal di bawah naungan ponpes Supar otomatis kehilangan payung hukum. Jika warga masih melihat aktivitas lain seperti TPQ atau pengajian mandiri, maka kegiatan tersebut tidak lagi menjadi bagian dari pesantren resmi.

Hakim Jatuhkan Vonis Tegas

Pada 27 Februari 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Supar. Hakim juga mewajibkan Supar membayar denda Rp200 juta serta restitusi Rp106 juta kepada korban.

Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi menegaskan bahwa Supar terbukti sah melakukan kekerasan seksual. Hasil tes DNA Laboratorium Forensik Polda Jatim bahkan memastikan Supar sebagai ayah biologis anak korban.(CIA)

Views: 130