TRENGGALEK, bioztv.id – Di tengah maraknya berbagai perkara pidana, kabar baik datang dari Kabupaten Trenggalek. Angka kasus kekerasan anak justru mengalami penurunan signifikan pada tahun 2025. Data dari Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mencatat, jumlah perkara yang masuk hingga Agustus 2025 jauh lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyebut tren penurunan ini cukup terlihat jelas.
“Kalau dari data yang ada, pada tahun 2024 kami menangani 12 perkara perlindungan anak. Sementara di tahun 2025 hingga bulan Agustus hanya ada tiga perkara. Jadi memang ada penurunan perkara terkait perlindungan anak yang PN Trenggalek tangani,” ungkapnya.
Tanpa Kasus Kekerasan Seksual di 2025
Marshias menambahkan, dari tiga perkara di tahun 2025, semuanya berkaitan dengan kekerasan fisik. Belum ada kasus kekerasan seksual yang masuk meja persidangan. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak masih kerap muncul.
“Untuk tahun ini belum ada perkara kekerasan seksual. Tiga perkara yang masuk semuanya kekerasan fisik,” jelasnya.
Menurut Marshias, ketiga perkara perlindungan anak di tahun 2025 telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri dan berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada upaya hukum banding maupun kasasi yang dilakukan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini berbeda dengan 2024, di mana dari 12 perkara, satu kasus atas nama Marzuki sempat diajukan banding hingga kasasi.
Jenis Kekerasan Mempengaruhi Vonis
Lebih jauh, Marshias menjelaskan bahwa vonis yang pengadilan jatuhkan sangat bergantung pada pasal yang terbukti di persidangan. Kekerasan seksual umumnya mendapat hukuman lebih berat dibanding kekerasan fisik.
“Kalau yang menyangkut seksualitas, putusannya biasanya lebih tinggi. Sementara kekerasan fisik umumnya terpicu perkelahian atau tawuran, sehingga vonis lebih ringan,” tandasnya.(CIA)
Views: 26