Pelaku Pencabulan Terhadap Anak divonis 3 Tahun, JPU Masih Pikir-Pikir Lakukan Banding

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Terdakwa pencabulan anak dibawah umur hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) fikir fikir untuk lakukan banding. Pasalnya, Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. yaitu 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan

Terdakwa tindak asusila kasus pencabulan anak di bawah umur yang divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa ini adalah, EN (21). Terdakwa diketahui sudah berusia dewasa, sedangkan korbannya masih berusia anak anak. Sidang putusan kasus ini sudah digelar pada 11 Juli 2024 lalu.

“Karena vonis jauh dibawah tuntutan, sikap dari JPU masih pikir-pikir,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono.

Yan menjelaskan, tuntutan awal JPU untuk EN jauh lebih berat, yaitu 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan. Hal ini didasari pertimbangan bahwa korban masih anak di bawah umur, sedangkan pelaku sudah dewasa, dan modus yang digunakan adalah bujuk rayu.

“Karena korban masih anak di bawah umur sedangkan pelaku sudah berumur 20 tahun atau dewasa. Namun hakim menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menjatuhkan putusan,” terang Yan.

Kasus pencabulan ini terjadi pada bulan Desember 2023. EN, yang memiliki hubungan dekat dengan korban, mencabuli korban sebanyak dua kali di rumahnya di Kecamatan Bendungan saat kondisi rumah sepi.

Vonis yang lebih ringan ini dikhawatirkan dapat memicu preseden buruk dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. JPU memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding.(CIA)