Sidang Perdana di PN Trenggalek, Pimpinan Pondok Asal Kampak di Dakwa 5 Pasal Berlapis

oleh
oleh

Trenggalek, bioztv.id – Sidang perdana kasus dugaan persetubuhan santriwati oleh pimpinan pondok pesantren berinisial IS alias S telah digelar secara tertutup di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan lima dakwaan berlapis atas kasus ini. Terdakwa terancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek tersebut dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, mengungkapkan bahwa terdakwa yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Kampak tersebut dijerat dengan berbagai pasal dari tiga undang-undang berbeda.

“Terdakwa IS didakwa melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan KUHP,” ujar Yan Subiyono.

Ancaman hukuman atas tuntutan JPU terhadap terdakwa juga cukup berat, yakni antara 5 hingga 15 tahun penjara.

“Bahkan ada yang mencapai 12 tahun untuk beberapa pasal tertentu,” imbuhnya.

Adapun pasal-pasal yang didakwakan meliputi:

  1. Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
  2. Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU Perlindungan Anak yang juga memiliki ancaman hukuman yang sama.
  3. Pasal 6 c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b dan g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
  4. Pasal 6 c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf d UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman yang sama, yakni maksimal 12 tahun.
  5. Pasal 294 ayat 1 dan 2 KUHP, yang memberikan ancaman hukuman 7 tahun penjara, atau ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok jika pelaku berstatus pendidik atau pengurus.

Yan Subiyono  menambahkan, dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Meski demikian, Yan menegaskan bahwa langkah selanjutnya masih akan ditentukan.

“Kami belum tahu apakah kuasa hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi pada tahap pembelaan nanti,” tambahnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan para saksi. Kejaksaan memastikan akan mengungkap fakta-fakta baru yang semakin memperjelas kasus ini.

“SIdang berikutnya dijadwalkan minggu depan, Selasa 17 Desember 2024,” jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan pengawasan ketat di lingkungan pendidikan. Disisi lain, publik menanti kelanjutan persidangan untuk melihat fakta-fakta baru yang diungkap di meja hijau, serta hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

“Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban,” pungkas Yan Subiyono.(CIA)

 

Views: 1