5 Poin Penting Kesepakatan Kasus KSPPS Madani dan Anggota, DPRD Trenggalek Ambil Peran

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani belum juga mereda. Ratusan anggota kembali mengadukan nasib tabungan dan pinjaman macet mereka ke DPRD Trenggalek. Pengaduan ini melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Juni 2025 lalu.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan pihaknya sudah memberikan sejumlah rekomendasi sejak pertemuan pertama. Namun, hingga kini anggota tetap menuntut hal yang sama: mereka ingin uangnya kembali.

“Pengurus sudah menindaklanjuti Rapat Anggota Tahunan (RAT), mereka juga menjalankan proses penagihan. Tapi intinya masyarakat tetap menuntut agar uang mereka kembali,” ujar Doding, Rabu (24/9/2025).

Audit Independen dan Dorongan Penegakan Hukum

Doding menyebut DPRD telah merekomendasikan audit independen terhadap KSPPS Madani dan menjadwalkan prosesnya pada pekan kedua Oktober 2025.

“Harapan kami Madani tetap berjalan, sehingga uang anggota bisa kembali. Kami juga memanggil anggota yang berstatus PNS, komitmennya cukup bagus. Masalahnya, banyak pinjaman justru berasal dari luar kota,” tambahnya.

Anggota sudah melaporkan kasus ini ke polisi. DPRD bahkan menyarankan tim hukum KSPPS Madani segera melayangkan somasi hingga gugatan perdata untuk mempercepat pengembalian dana anggota.

Lima Poin Kesepakatan Penting

Di sisi lain, sebagian anggota koperasi menilai pengurus gagal menjaga kepercayaan. Mereka mendorong pengurus segera menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk mengganti manajemen.

“Kami merekomendasikan hal itu kepada pihak Madani, tetapi tetap menunggu hasil audit independen lebih dulu,” jelas Doding.

Dalam RDP terbaru, DPRD Trenggalek bersama anggota KSPPS Madani menyepakati lima langkah penting:

  1. KSPPS Madani Watulimo segera menggelar Rapat Anggota Luar Biasa setelah audit eksternal selesai.
  2. DPRD menekankan penyelesaian kredit macet secara perdata, sementara aparat hukum menindaklanjuti pelanggaran pengurus secara pidana.
  3. KSPPS Madani wajib menggandeng Tim Monitoring Transparansi (TMT) dalam penanganan kredit macet.
  4. Pengurus dan pengawas koperasi wajib hadir dalam RDP selanjutnya.
  5. Pemerintah Kabupaten Trenggalek ikut mengawal penyelesaian masalah hingga tuntas.

Kasus KSPPS Madani kini tidak hanya menyangkut keuangan, tetapi juga krisis kepercayaan anggota terhadap koperasi syariah tersebut. Jika audit menemukan pelanggaran serius, aparat hukum berpotensi menyeret pengurus ke meja hijau.(CIA)

Views: 46