TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik dana komite sekolah kerap memicu kegelisahan di dunia pendidikan. Untuk mencegah masalah itu terus berlarut, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin meluncurkan kebijakan baru yang mewajibkan transparansi penuh atas sumbangan wali murid.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Trenggalek mewajibkan semua sekolah di bawah kewenangannya—mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat—membuka data penggunaan dana komite secara digital melalui program e-Transparansi. Aturan ini berlaku untuk sumbangan berupa uang maupun barang.
“Mulai hari ini, kami sepakat dengan paket kebijakan pendidikan. Utamanya untuk mendukung pendidikan yang baik sesuai aturan perundang-undangan. Karena itu, komite sekolah wajib membuka secara transparan penggunaan dana yang mereka himpun,” tegas Mas Ipin dalam konferensi pers di Gedung Smart Center, Selasa (2/9/2025).
Arsip Dana Komite Diunggah ke Portal Pemkab
Mas Ipin memberi waktu dua minggu kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan kebijakan ini. Ia juga memerintahkan Dinas Kominfo menyiapkan sistem agar publik bisa mengakses data konsolidasi dana komite melalui portal resmi Pemkab Trenggalek.
Selama ini, lembaga resmi seperti Inspektorat maupun BPK jarang mengawasi dana komite sekolah. Padahal, orang tua murid berkontribusi besar, baik berupa uang tunai maupun material bangunan.
“Ada orang tua yang menyumbang semen untuk pemavingan sekolah. Itu hal positif, tapi sekolah tetap harus mencatat secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka,” jelas Mas Ipin.
Kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap keresahan masyarakat terkait pungutan sekolah yang legalitasnya kerap dipertanyakan. Melalui e-Transparansi, wali murid bisa langsung memantau penggunaan dana sukarela yang mereka titipkan.
“Harapannya, wali murid tenang menyekolahkan putra-putrinya. Mereka bisa melihat fasilitas apa saja yang dibangun dari dana sukarela. Jadi, sekolah tidak lagi memicu polemik pungutan,” tambahnya.
Mas Ipin menegaskan bahwa aturan baru ini tidak menyentuh Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sebab, pemerintah pusat sudah menetapkan mekanisme pengawasan yang jelas terhadap BOS.
“Kalau Dana BOS, pemeriksaannya sudah ada. Yang kami fokuskan dana komite, karena sifatnya sukarela dan tidak pernah masuk audit resmi,” tegasnya.
Membangun Budaya Akuntabilitas Pendidikan
Mas Ipin berharap kebijakan ini bisa melahirkan budaya baru dalam tata kelola pendidikan di Trenggalek. Menurutnya, transparansi bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga kunci untuk membangun kepercayaan antara sekolah dan masyarakat.
“Kalau semua transparan, semua tenang. Pendidikan berjalan baik, wali murid percaya, dan kita bisa mengawal kualitas sekolah bersama-sama,” pungkasnya.(CIA)
Views: 81

















