TRENGGALEK, bioztv.id – Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek akan segera mencabut izin operasional Pondok Pesantren Mambaul Hikam di Kecamatan Kampak. Langkah ini akan dilakukan setelah vonis terhadap pengasuhnya, Imam Syafi’i alias Kiai Supar, berkekuatan hukum tetap. Namun, langkah ini masih menunggu proses banding yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Kepala Kemenag Trenggalek, Muhammad Nur Ibadi, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kemenag RI terkait pencabutan izin tersebut.
“Kami sebenarnya sudah menyiapkan langkah tertulis untuk pengajuan pencabutan izin operasional. Namun, setelah berkomunikasi dengan pihak terkait, ternyata ada upaya banding dari terdakwa,” ujarnya, Senin (4/3/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Imam Syafi’i atas kasus persetubuhan terhadap santriwatinya hingga melahirkan seorang bayi laki-laki. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi, pada 27 Februari 2025. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta wajib membayar restitusi Rp106.541.500 kepada korban.
Menurut Nur Ibadi, Kemenag telah melakukan investigasi di Pondok Pesantren Mambaul Hikam dan menemukan berbagai temuan penting. Namun, ia menegaskan bahwa data tersebut menjadi ranah pengadilan dan aparat penegak hukum.
“Kami sudah mendapatkan banyak informasi dari hasil investigasi, tetapi yang berhak mengungkapnya adalah pengadilan atau kepolisian. Bukti-bukti, termasuk tes DNA, sudah sangat jelas secara ilmiah,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Nur Ibadi, aktivitas di pondok tersebut sudah berhenti total. “Santri dan masyarakat sudah meninggalkan pondok. Mereka mengalami trauma atas kasus ini,” katanya.
Kemenag memastikan akan segera mencabut izin operasional pondok setelah ada putusan hukum yang inkrah, seperti yang telah dilakukan terhadap pondok-pondok lain di Trenggalek dengan kasus serupa.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, izin pondok akan segera diajukan pencabutan,” pungkasnya.(CIA)
Views: 4

















