Pilkades Serentak Trenggalek Digelar Februari 2027, Potensi Calon Tunggal via Musyawarah Desa

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Warga Trenggalek yang menanti pemilihan kepala desa (Pilkades) 2025 harus bersabar lebih lama. Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan Pilkades serentak baru berlangsung pada Februari 2027. Pemerintah pusat yang menetapkan regulasi baru menjadi alasan utama penundaan ini.

Pilkades 2025 Resmi Ditiadakan, Tahapan Baru Dimulai 2026

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar Pilkades serentak pada awal 2027. Ia menjelaskan, tahapan awal akan dimulai pada September 2026, setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Kami mengikuti arahan Kemendagri. Selama PP belum terbit, kami tidak boleh menggelar Pilkades. Apalagi nanti mekanismenya berubah, termasuk soal calon tunggal yang diputuskan lewat musyawarah. Itu semua harus memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Agus.

Pemerintah mengalihkan anggaran Pilkades 2025 ke program prioritas lain. Mereka juga menugaskan Penjabat (Pj) dari unsur ASN untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa agar pelayanan publik tetap berjalan.

Lima Desa Dipimpin Pj ASN, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Saat ini lima desa di Trenggalek dipimpin oleh Pj, termasuk Desa Besuki di Kecamatan Panggul yang kehilangan kepala desa karena wafat. Pemerintah menempatkan Pj dari kalangan ASN kecamatan, sekolah, hingga instansi lain.

“Kami mengoordinasikan pengangkatan Pj dengan pemerintah desa agar yang ditunjuk bisa klop dengan masyarakat. Meskipun hanya sementara, Pj tetap memiliki wewenang yang sama dengan kepala desa definitif,” lanjut Agus.

Pemerintah menegaskan penunjukan Pj tidak akan mengganggu roda pemerintahan desa. Mereka memastikan Pj tetap bisa melaksanakan pembangunan dan menjaga pelayanan publik seperti kepala desa terpilih.

Mekanisme Baru: Calon Tunggal Bisa Lewat Musyawarah Desa

Revisi UU Desa memunculkan ketentuan baru yang memungkinkan calon kepala desa tunggal, bahkan calon perseorangan, ditetapkan melalui musyawarah desa. Namun mekanisme ini belum memiliki aturan teknis karena PP resmi dari pemerintah pusat belum terbit.

Kondisi ini memaksa daerah, termasuk Trenggalek, menunda Pilkades hingga aturan hukum benar-benar siap.

“Jika nanti ternyata ada calon tunggal, musyawarah desa yang akan menentukan. Tapi semua itu harus mengacu pada PP. Oleh karena itu, kita ikuti saja prosesnya agar tidak menyalahi aturan,” tegas Agus. (CIA)

Views: 211