TRENGGALEK, bioztv.id – Pelaku pembakaran mobil dan pembacokan terhadap Kepala Desa Wonokerto, Kecamatan Suruh, Trenggalek akhirnya tertangkap. Sutarmin alias Ketro (46), sempat melarikan diri dan menjadi buron usai melancarkan aksinya pada Minggu (17/8/2025). Polisi baru berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Pule pada Senin malam (18/8/2025).
Aksi brutal ini bermula ketika Kades Wonokerto, Eko Wardono, bersama perangkat desa mendatangi rumah pelaku. Mereka mendapat laporan dari warga bahwa STM alias Ketro membacok kambing milik tetangganya. Namun, kedatangan kades justru disambut dengan serangan. Pelaku menghadang sambil mengayunkan sabit, memaksa korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Tidak berhenti di situ, pelaku melampiaskan amarahnya dengan merusak mobil Ayla merah milik sang kades dan sepeda motor milik ketua RT yang ikut mendampingi. Pelaku kemudian menyulut mobil tersebut dengan api menggunakan daun kelapa kering hingga terbakar habis, sementara sepeda motor mengalami kerusakan parah. Kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa polisi bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Kami sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan berhasil menangkap pelaku dengan bantuan warga di Kecamatan Pule. Saat ini pelaku kami amankan di Polsek Suruh untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya, Selasa (19/8/2025).
Dugaan Gangguan Jiwa dan Dilema Hukum
Meskipun demikian, polisi tidak menutup mata terhadap kondisi psikologis pelaku. Eko mengungkapkan adanya indikasi gangguan jiwa pada Sutarmin alias Ketro, meskipun mereka masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
“Ada dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun kami tetap menjalankan prosedur hukum,” imbuhnya.
Warga sekitar menyebut, pelaku memang pernah menjalani perawatan kejiwaan di RSUD dr. Soedomo Trenggalek. Fakta ini membuat aparat harus berhati-hati dalam menangani kasus, agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Atas insiden ini, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri.
“Kami meminta warga mempercayakan penanganan kasus kepada aparat,” pesan Eko.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan kompleksitas penanganan tindak pidana yang melibatkan warga dengan dugaan gangguan jiwa. Di satu sisi ada tuntutan keadilan bagi korban, sementara di sisi lain ada hak pelaku untuk mendapat perlakuan medis yang sesuai.
“Proses hukum tetap kita lakukan. Jika terbukti ODGJ, surat dari dokter jiwa akan kami jadikan dasar untuk tindak lanjut proses hukumnya,” pungkas Eko.(CIA)
Views: 105
















