TRENGGALEK, bioztv.id – Pilkada Trenggalek 2024 diprediksi akan menghadirkan dinamika tersendiri. Meski hanya diikuti oleh calon tunggal, Bawaslu Trenggalek tetap menyoroti beberapa potensi kerawanan yang mungkin terjadi. Beberapa kerawanan yang menjadi fokus pengawasan diantaranya terkait netralitas ASN dan penggunaan media sosial selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, menegaskan bahwa meski pada Pilkada Trenggalek Tahun 2024 ini hanya ada calon tunggal, pengawasan akan tetap berjalan ketat, termasuk pada netralitas ASN, TNI, dan Polri.
“Pengalaman di Pilkada sebelumnya menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN kerap terjadi, termasuk melalui media sosial,” ujarnya.
Rusman juga mengingatkan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 43, pasangan calon wajib mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan selama kampanye. Setiap pasangan calon bisa mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial untuk setiap platform. Nama
“Nama nama akun yang didaftarkan tersebut akan ditembuskan ke Bawaslu dan Kepolisian Republik Indonesia,” tambahnya.
Bawaslu Trenggalek akan memantau ketat akun-akun yang terdaftar untuk mencegah potensi pelanggaran. Pasalnya, Bawaslu RI sudah menginstruksikan untuk memantau akun-akun media sosial pasangan calon. yang digunakan untuk kampanye dan terdaftar.
“Jika terindikasi pelanggaran, kami akan segera melakukan pencegahan, baik dengan memberikan saran perbaikan atau, jika diperlukan, melakukan penanganan sesuai hukum,” jelas Rusman.
Rusman menyebutkan bahwa jenis pelanggaran yang paling rawan di media sosial meliputi pencemaran nama baik, penyebaran berita hoax, pelanggaran UU ITE, hingga netralitas ASN. Pasalnya, pada Pilkada Tahun 2020 lalu pernah ada 6 ASN yang terbukti tidak netral. Hal tersebt terungkap melalui unggahan di media sosial
“Saat itu kami menemukan enam PNS melanggar netralitas dengan mendukung pasangan calon tertentu di media sosial. Kemudian mereka dijatuhi sanksi sedang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara,” terangnya.
Sekedar diketahui bahwa, pada Pilkada Trenggalek Tahun 2024 ini hanya ada satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang ditetapkan komisi pemilihan umum (KPU). Paslon tersebut yakni pasangan petahana, mochamad Nur Arifin alias Mas ipin dan Syah Mohammad Natanegara. Sesuai undian nomor urut, pasangan petahana ini mendapat nomor urut 2. Pasangan ini akan melawan kotak kosong tanpa gambar dengan nomor urut 1.(CIA)