TRENGGALEK, bioztv.id – Perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Trenggalek 2024 resmi berakhir pada 4 September 2024 tanpa adanya pendaftar baru. Hal ini mengukuhkan bahwa pasangan petahana, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara akan menjadi calon tunggal dalam kontestasi Pilkada tahun ini.
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad, menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran yang dilakukan selama tiga hari, yakni pada 2, 3, dan 4 September 2024, tidak menghasilkan tambahan pendaftar.
“Selama masa perpanjangan, tidak ada bakal calon baru yang mendaftar. Artinya, jumlah pendaftar tetap satu pasangan,” ujar Ali Sadad.
Pendaftaran perpanjangan tersebut dilakukan setelah Bawaslu memberikan saran untuk memperbaiki prosedur pendaftaran sebelumnya. KPU Trenggalek sempat membuka pengumuman dan sosialisasi perpanjangan pada 30 Agustus hingga 1 September 2024, diikuti dengan pendaftaran perpanjangan pada 2-4 September 2024. Namun, meski waktu pendaftaran diperpanjang, tidak ada partai politik atau gabungan partai politik lain yang mampu mengajukan pasangan calon baru.
Ali Sadad menegaskan, tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi administrasi bagi Bapaslon tunggal hingga 21 September 2024.
“Kami akan melakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 21 September 2024, dan jumlah pasangan calon akan kami tetapkan pada 22 September mendatang,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini KPU sedang melakukan verifikasi berkas administrasi dari pasangan calon tunggal, karena terdapat beberapa persyaratan yang belum diunggah.
“Pasangan calon diberikan waktu hingga 7 September 2024 untuk memperbaiki persyaratan yang kurang,” jelasnya.
Kondisi calon tunggal ini sudah diprediksi sebelumnya, mengingat 8 partai politik besar di Trenggalek sudah menyatakan dukungannya kepada pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara. Dengan perolehan minimal suara 7,5 persen dari suara sah Pemilu 2024, tidak ada lagi partai politik atau gabungan yang dapat mencalonkan pasangan baru.
“Total suara sah dari partai politik yang belum mendukung tinggal 24 ribu, sementara syarat minimal untuk mengusung pasangan calon adalah 34.351 suara,” ujar Sadad.
Meskipun demikian, KPU tetap membuka kesempatan bagi partai non-parlemen atau koalisi partai kecil untuk mencalonkan pasangan calon baru.
“Jika ada parpol non-parlemen yang ingin bergabung dengan koalisi atau membentuk koalisi baru dengan parpol kecil dan memenuhi syarat, mereka masih bisa mengajukan calon,” pungkas Ali Sadad.(CIA)