Pilkades Serentak Trenggalek 2025: Anggaran Belum Jelas, Potensi Calon Tunggal Curi Perhatian

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Trenggalek dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2025. Meski tahapan sudah disusun dan akan dimulai pada akhir Maret mendatang, hingga kini belum ada kejelasan terkait besaran anggaran yang akan dialokasikan. Selain itu, potensi munculnya calon tunggal di beberapa desa juga menjadi perhatian serius.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, mengungkapkan bahwa Pilkades serentak Tahun 2025 ini akan digelar di empat desa dari tiga kecamatan, yakni Desa Ngulanwetan dan Desa Ngulankulon di Kecamatan Pogalan, Desa Botoputih di Kecamatan Bendungan, serta Desa Widoro di Kecamatan Gandusari.

“Anggaran sudah disiapkan melalui APBD 2025 dengan skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Namun, total besaran untuk masing-masing desa masih menunggu usulan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Agus, Rabu (12/3).

Mengingat program Pilkades termasuk dalam kategori super prioritas, Ia memastikan anggaran Pilkades tidak akan terdampak efisiensi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, hingga kini belum ada transparansi terkait nominal yang akan dikucurkan untuk masing-masing desa.

Potensi Calon Tunggal dan Risiko Regulasi

Selain persoalan anggaran, Pilkades 2025 di Trenggalek juga berpotensi menghadapi fenomena calon tunggal, yang dinilai bisa memunculkan dilema hukum dan regulasi. Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Muhammad Husni Tahir Hamid, menegaskan bahwa potensi ini harus diantisipasi dengan regulasi yang matang agar tidak menjadi celah permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kabarnya akan ada kemungkinan satu atau dua desa hanya memiliki satu bakal calon kepala desa. Ini harus diantisipasi dengan peraturan yang jelas. Saya ingatkan, pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) harus hati-hati, karena bisa berimplikasi hukum. Jika ada aturan yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi, bisa berujung pada permasalahan hukum,” ujar Husni.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 34A, jika hanya ada satu calon dalam Pilkades, maka tahap pendaftaran akan diperpanjang dalam dua tahap, yakni 15 hari pada tahap pertama, dan 10 hari pada tahap kedua. Jika tetap tidak ada pesaing, pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Namun, bagaimana mekanisme musyawarah mufakat ini nantinya, kita masih menunggu peraturan pemerintah atau aturan turunannya,” tambah Agus Dwi Karyanto.

Kebutuhan Regulasi yang Tegas

Husni menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan regulasi yang dibuat tidak tumpang tindih dengan aturan di tingkat pusat. Apalagi, dengan adanya ketentuan baru, maka peraturan di tingkat daerah harus benar-benar memperhitungkan aspek hukum yang lebih luas.

“Begitu masuk 2 Januari 2025, kalau ada Perbup yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi, itu bisa jadi pijakan hukum. Jadi, saya ingatkan hati-hati dalam merancang regulasi, baik Perbup maupun Perda,” pungkas Husni.(CIA)

Views: 6