Digantung Peraturan, Pilkades Serentak Tahun 2025 di Trenggalek Terancam Batal

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Trenggalek pada 2025 terancam batal. Penyebabnya, pemerintah masih menunggu peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Desa. Jika aturan turunan belum keluar hingga akhir 2025, Pilkades di empat desa berpotensi digabung dengan Pilkades Serentak 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya, seluruh Pilkades, baik serentak maupun pergantian antarwaktu (PAW) harus menunggu aturan teknis terbit.

“Kita sudah dapat petunjuk bahwa Pilkades tidak boleh dilaksanakan sebelum peraturan pelaksanaan UU No. 3/2024 keluar. Jadi, untuk sementara, Pilkades di Trenggalek kita tunda,” jelas Agus dalam keterangan resmi.

Opsi Penggabungan dengan Pilkades Serentak 2027

Agus membeberkan, jika aturan baru belum terbit hingga akhir 2025, Pilkades di empat desa, yang semula dijadwalkan tahun 2025 ini bisa digabung dengan Pilkades Serentak 2027.

“Daripada dilaksanakan di 2026, lebih baik serentak di 2027. Ini lebih efisien dan meminimalisir risiko ketidaksesuaian aturan,” ujarnya.

Anggaran Pilkades 2025: Dialihkan atau Ditunda ?

Saat ini, panitia Pilkades 2025 di tingkat desa belum dibentuk. Pemerintah daerah telah menyiapkan bantuan anggaran sekitar Rp 70-80 juta per desa. Namun, jika aturan tak kunjung terbit, dana tersebut berpotensi dialihkan untuk program prioritas lain.

“Kita masih menunggu perkembangan. Jika PP (Peraturan Pemerintah) tidak keluar tahun ini, anggaran mungkin masuk SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan lain,” papar Agus.

Dampak pada Desa dan Masyarakat

Penundaan ini berimbas pada proses demokrasi di tingkat desa. Beberapa desa yang seharusnya menggelar Pilkades 2025 harus menunggu lebih lama. Namun, pemerintah memastikan kebijakan ini diambil demi kepastian hukum.

“Kami ingin semua proses berjalan sesuai regulasi terbaru. Jika dipaksakan sekarang, dikhawatirkan ada masalah di kemudian hari,” tegas Agus.

Apa Langkah Selanjutnya?

Pemkab Trenggalek akan terus memantau perkembangan aturan dari Kemendagri. Sambil menunggu, mereka mempersiapkan skenario terbaik, termasuk opsi penggabungan jadwal Pilkades. Selama belum digelar Pilkades, 4 diesa di Trenggalek akan diisi oleh pelaksana jabatan (PJ) Kepala desa.

“PJ itu tugasnya melaksanakan jabatan kepala desa, jadi apa yang bisa dilakukan oleh kepala desa, maka juga bisa dilakukan oleh PJ. Artinya tidak akan ada kendala dalam kepemimpinanya,” pungkas Agus.(CIA)

Views: 6