PKL Bunga Alun-Alun Trenggalek Desak Hentikan Praktik Sewa Lapak Mencekik saat Event

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun-Alun Trenggalek kembali menyuarakan keresahan mereka. Dalam forum audiensi dengan DPRD Trenggalek, mereka menuntut keadilan. Menurut para pedagang, maraknya event di alun-alun justru menyulitkan mereka untuk mencari nafkah.

Meida Irba Visabila, perwakilan Paguyuban Bunga Alun-Alun Trenggalek, mengungkapkan bahwa setiap kali ada acara, para PKL yang biasanya berdagang di sana justru harus membayar sewa lapak yang sangat mahal kepada Event Organizer (EO).

“Kami mendukung penuh event-event di alun-alun karena membawa dampak positif pada kunjungan dan penjualan. Namun ironisnya, kami yang biasa berjualan di sana malah terpinggirkan. Kami harus membayar sewa mahal hingga jutaan rupiah kepada EO,” ungkap Meida.

Harga sewa yang EO patok sangat memberatkan para pedagang. Untuk lapak tanpa tenda, mereka harus membayar antara Rp750.000 hingga Rp1 juta per hari. Sementara itu, lapak yang dilengkapi tenda bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp4,5 juta. Jumlah itu bahkan belum termasuk biaya listrik harian.

“Kami pernah mendapat janji dari Pemkab bahwa PKL akan diprioritaskan dalam setiap event. Namun, kenyataannya di lapangan, kami tetap harus membayar mahal,” imbuhnya.

Ada tiga paguyuban PKL di sekitar alun-alun, yakni Paguyuban Bunga Alun-Alun, paguyuban di sisi kanan-kiri Pendopo, dan paguyuban di area dekat rumah dinas Wakil Bupati. Dari total sekitar 175 anggota, sekitar 120 hingga 140 PKL aktif berjualan setiap akhir pekan, yaitu hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Padatnya jadwal event, seperti pada April dan Mei 2025 lalu, membuat para PKL kehilangan hari jualan. Banyak dari mereka memilih untuk tidak berjualan karena tidak sanggup membayar sewa atau karena cuaca yang tidak menguntungkan.

“Jujur, kami tidak menolak event. Tapi kami mendesak agar rakyat kecil seperti kami jangan dibebani dengan biaya yang sangat mahal,” tegas Meida.

Para PKL juga menyatakan kesediaan mereka untuk berkontribusi secara legal jika diizinkan berjualan setiap hari. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2011, sewa tanah komersial di dalam kota seharusnya hanya Rp500 per meter per hari jika disewa lebih dari 310 hari.

Dengan skema tersebut, kontribusi para PKL bisa mencapai Rp108 juta per tahun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Trenggalek, tanpa harus membebani mereka dengan tarif yang mencekik.

Dalam tuntutannya, para PKL mendesak adanya revisi terhadap Perda No. 11 Tahun 2015, terutama pada pasal-pasal yang membatasi aktivitas perdagangan di taman, jalur hijau, atau ruang publik, kecuali atas izin khusus dari bupati.(CIA)

Views: 107